Sampit (Antaranews Kalteng) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, merancang 21 Peraturan Daerah (Perda) baru yang akan dibahas tahun 2019, termasuk tentang larangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu di Sampit, Selasa mengatakan, 21 Raperda baru tersebut terdiri dari delapan Raperda inisitif DPRD dan 13 Raperda lainnya usulan pihak eksekutif Kabupaten Kotawaringin Timur.
"21 Raperda tersebut nantinya akan menjadi tugas kami untuk membahasnya dan harus selesai selama tahun 2019," tambahnya.
Dadang mengaku optimistis tugas Bapemperda tersebut dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditetapkan bersama antara tim eksekutif dan legislatif.
Delapan Raperda inisitif DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut masing-masing adalah Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, pedomana penataan kelembagaan maayarakat desa.
Kemudian, Raperda tentang kelestarian budaya daerah termasuk Bahasa Sampit, Raperda tentang ganti rugi lahan, Raperda produk makanan wajib halal dan higienis.
Selanjutnya, Raperda tentang tata batas desa, Raperda antisipasi dan larangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), serta Raperda wajib belajar madrasah diniyah takmiliyah.
"Seluruh Raperda inisiatif DPRD dan Raperda usulan eksekutif tersebut akan mulai kami paripurnakan pada Senin (12/11) yang akan datang," terangnya.
Lebih lanjut Dadang mengatakan, dari sekian banyak Raperda yang akan dibahas pada tahun anggaran 2019 tersebut, setidaknya ada dua Raperda yang menarik dan menjadi perhatian pihak eksekutif dan legislatif, yakni Raperda tentang LGBT dan Raperda tentang wajib belajar madrasah diniyah takmiliyah.
"Kedua Raperda tersebut menjadi hal yang baru untuk didengar oleh sejumlah masyarakat. Namun kami tidak mempermasalahan hal itu, dan kita upayakan bisa terbentuk," ucapnya.
Dadang mengatakan, untuk membentuk, membahas dan menyelesaikan kedua Raperda tersebut, tentunya butuh pengetahuan dan wawasan yang seluas-luasnya agar tidak ada pihak yang dirugikan.
"Yang jelas, Raperda tersebut dibuat tentunya bertujuan untuk kebaikan dan kemaslahatan masyarakat. Dan yang perlu diperhatikan adalah apabila telah disahkan nantinya maka Perda tersebut wajib dilaksanakan dan di patuhi oleh semua lapisan masyarakat," demikian Dadang.
Berita Terkait
Aksi ciuman sesama jenis di konser The 1975 diselidiki polisi
Minggu, 23 Juli 2023 9:22 Wib
Legislator ingatkan bahaya perilaku LGBT dan pergaulan bebas
Sabtu, 24 Juni 2023 13:53 Wib
Dorongan semangat tolak LGBT jadi Ranperda Kota Medan
Rabu, 11 Januari 2023 23:00 Wib
Legislator Kotim gencar serukan remaja hindari LGBT
Senin, 17 Oktober 2022 19:40 Wib
DPRD Kotim dorong lembaga pendidikan edukasi remaja tentang bahaya LGBT
Selasa, 4 Oktober 2022 15:27 Wib
Pengelola kafe di Sampit diminta bantu cegah aktivitas LGBT
Senin, 3 Oktober 2022 21:23 Wib
Pemkab Kotim awasi kemungkinan munculnya aktivitas kelompok LGBT
Minggu, 2 Oktober 2022 17:04 Wib
Legislator ajak masyarakat Palangka Raya cegah anak terpapar perilaku LGBT
Sabtu, 1 Oktober 2022 13:31 Wib