Pemkot musnahkan ribuan dokumen blanko jenis pajak

id Pemkot musnahkan ribuan dokumen blanko jenis pajak,Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin,Absiah

Pemkot musnahkan ribuan dokumen blanko jenis pajak

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin (baju hitam) didampingi Forkopinda daerah setempat melakukan pemusnahan puluhan aset persediaan pakai habis yang berada di beberapa instansi, Selasa (6/11/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo).

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah memusnahkan ribuan dokumen blanko jenis pajak atau barang persediaan pakai habis yang berada di beberapa satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di pemkot setempat. 

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, pemusnahan ribuan pakai habis tersebut dilakukan agar dokumen tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 

"Misalnya blanko pajak kafe, restoran, surat pajak tahunan (SPT) dan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang saat ini sudah tidak digunakan lagi, karena instansi yang menanganinya sudah berubah nomenklaturnya. Selain itu juga beberapa dokumen lainnya yang kini diangap sudah tidak ada fungsinya lagi," kata Fairid Naparin usai melakukan kegiatan pemusnahan aset tersebut di tempat pembuangan akhir (TPA) Jalan Tjilik Riwut Km 14 Kota Palangka Raya, Senin.

Ia mengatakan, pihaknya melakukan penghapusan aset persediaan pakai habis milik Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya, juga disaksikan beberapa SOPD setempat serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) di daerah setempat. 

"Aset atau dokumen pakai habis ini dimusnahkan dengan cara dibakar. Itu artinya tidak ada satu pun barang tersebut yang tersisa saat kami musnahkan, agar hal ini tidak disalahgunakan serta digunakan oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan pribadi," tandasnya. 

Di lokasi yang sama, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya Absiah menegaskan, barang yang pemusnahan tersebut totalnya berjumlah 73 item. 

Dari 73 item kalau diuangkan jumlahnya sekitar Rp28 juta. 

"Dari hasil hitungan BPKAD Kota Palangka Raya, berkas yang dimusnahkan apabila diuangkan berjumlah Rp28 juta. Pemusnahan barang itu juga sudah disetujui wali kota setempat, agar segera dilaksanakan," demikian Absiah.