Bandung (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial Kabupaten Tasikmalaya yang salah satunya menyeret nama Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Khodir.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, dari sembilan tersangka yang berhasil ditangkap, enam orang di antaranya merupakan pejabat aparatur pemerintahan Kabupaten Tasimalaya.
"Pengembangan kasus tersebut di pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya, kita melakukan penangkapan, pengeledahan, dan penyitaan sejumlah aset korupsi, jumlah tersangka ASN enam orang, dengan hierarki strata kepangkatan berbeda. Tiga lainnya wiraswasta," ujar Agung di Mapolda Jabar, Jumat.
Agung merinci, selain Abdul Khodir, tersangka yang diamankan yakni Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya, Ade Ruswandi selaku Sekretaris DPKAD Tasikmalaya, Endin selaku Irban Inspektorat, Alam Rahadian dan Eka Ariansyah selaku staf bagian Kesra. Kemudian Lia Sri Mulyani, Mulyana, dan Setiawan yang berprofesi wiraswasta.
"Mereka memiliki peran berbeda jadi hierarki, dari Sekda meminta ke Kabag Kesra, kemudian stafnya mencari orang yang bisa menyarikan yayasan untuk diberikan bansos," katanya.
Adapun modus operandinya yakni korupsi dana hibah Bansos tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya. Dana hibah ini diduga telah diselewengkan yang awalnya akan diberikan untuk 21 yayasan.
Namun dari anggaran yang diajukan sebanyak Rp3,9 miliar, ke-21 yayasan tersebut tidak menerima secara utuh dan hanya sebagiannya saja.
"Kerugian negara Rp3,9 miliar. Dana Bansos itu diserahkan 10 persen ke yayasan sekitar Rp340 juta, sisanya dibagi-bagi. AJ mendapat 50 persen sisanya staf. Uang itu juga telah dibelikan aset seperti kendaraan," rinci dia.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Bentrok antarormas di Bandung, polisi tetapkan satu tersangka
Sabtu, 20 April 2024 14:08 Wib
KPU Kotim tetapkan minimal dukungan calon perseorangan Pilkada 25.807 orang
Jumat, 19 April 2024 5:37 Wib
Pemkab Gumas tetapkan 10 desa lokus penanganan stunting 2025
Senin, 1 April 2024 16:23 Wib
Barito Utara tetapkan zakat fitrah Rp37.500 sampai Rp65.000/jiwa
Kamis, 28 Maret 2024 16:06 Wib
Kotim tetapkan lima prioritas pembangunan dalam Musrenbang RKPD 2025
Kamis, 21 Maret 2024 6:41 Wib
Menteri BUMN tetapkan jajaran Komisaris baru PLN, Nawal Nely gantikan Tedi Bharata
Rabu, 20 Maret 2024 8:37 Wib
Pemkab Kotim tetapkan status tanggap darurat banjir
Jumat, 23 Februari 2024 21:28 Wib
Presiden Jokowi tetapkan hari pemungutan suara 14 Februari 2024 libur nasional
Selasa, 6 Februari 2024 21:32 Wib