Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Fairid Naparin mengajak kepada masyarakat yang berada di daerah itu tidak terprovokasi dengan adanya pengibaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di atas Bukit Tangkiling beberapa minggu yang lalu.
"Saya harapkan masyarakat tidak usah mererspon masalah tersebut, toh daerah kita aman dan kondusif selama ini," kata Fairid Naparin di Palangka Raya, Rabu.
Mengenai adanya permasalahan pengibaran bendera HTI di wilayah Kota Palangka Raya, ia mengatakan kasus tersebut biarlah aparat yang berwajib yang mengusutnya sampai tuntas.
Sedangkan masyarakat jangan sekali-sekali ikut dalam permasalahan itu. Apabila permasalahan itu menjadi pidana serta menganggu kondusifitas di kota setempat.
Hal tersebut sudah menjadi ranah pihak kepolisian untuk menanganinya, jangan sampai masyarakat juga ikut melakukan tindakan anarkis sehingga permasalahan ini nantinya tidak menjadi meluas di kalangan masyarakat 'Kota Cantik' Palangka Raya.
"Kami mengingatkan kepada masyarakat agar tidak perlu meladeni dengan adanya hal-hal yang ujung-ujungnya mengarah ke SARA. Mari kita jaga dengan baik hubungan antarumat beragama di kota kita ini, jangan sampai oknum-oknum yang ingin merusak tatanan 'Huma Betang'," tandas Fairid.
Fairid mengungkapkan, dengan adanya dugaan pengibaran bendera HTI di Palangka Raya itu pihaknya meminta kepada masyarakat jangan sampai permasalahan ini dibesar-besarkan, baik melalui media sosial maupun via grup WhatsApp.
Baca juga: Usut tuntas pengibaran bendera HTI di Palangka Raya
Sementara itu, dengan adanya hal tersebut Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rien Krisman Siregar mengatakan, pihaknya sudah mengamankan bahkan melakukan pemeriksaan terhadap oknum masyarakat yang mengibarkan bendera terduga milik HTI tersebut.
Sampai saat ini pihaknya masih mendalami masalah itu, guna menguak semua permasalahan tersebut. Apalaga ormas tersebut kini sudah dibubarkan oleh pemerintah pusat, pada beberapa tahun sebelumnya.
"Berdasarkan pengakuannya, oknum masyarakat tersebut membeli bendera itu melalui online. Kemudian, dia tidak mengetahui bahwa bendera tersebut dilarang untuk dikkibarkan di negara kita," demikian perwira berpangkat melati dua tersebut.