Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto meminta pihak kepolisian setempat mengusut tuntas pengibaran bendera yang identik dengan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Harus diproses sampai tuntas. Hal tersebut untuk memastikan apakah benar-benar itu bendera HTI, karena jika benar itu sudah berkaitan dengan NKRI kita," kata Sigit di Palangka Raya, Rabu.
Dia mengatakan, segala aktivitas yang berkaitan dengan ormas yang dilarang pemerintah menjadi hal yang sensitif karena berkaitan dengan ideologi negara.
Untuk itu, hendaknya masyarakat lebih berhati-hati dan lebih selektif dalam melaksanakan setiap aktivitas agar tak terjebak dalam penyebaran atau perilaku yang dilarang.
"Saya harapkan hal-hal seperti ini tidak terulang lagi di daerah kita. Semoga dengan adanya hal itu kita tetap solid dan menjaga kerukunan antarumat beragama di Kota Palangka Raya," katanya.
Baca juga: Kibarkan bendera HTI, warga Palangka Raya diperiksa polisi
Sebelumnya, Kapoles Palangka Raya, AKBP Timbul Rein Krisman Siregar membenarkan kejadian pengibaran bendera diduga milik HTI itu.
"Berdasarkan pangakuannya, oknum masyarakat tersebut membeli bendera itu melalui jasa `online`. Kemudian, dia tidak mengetahui bahwa bendera tersebut dilarang untuk dikibarkan di negara kita," ucap Timbul.
Perwira berpangkat melati dua itu mengatakan, warga tersebut sudah diperiksa penyidik, namun pria tersebut tidak ditahan. Meski begitu, kasus ini menjadi perhatian serius.
Timbul mengungkapkan bahwa saat dimintai keterangan, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui bahwa bendera yang dikibarkannya itu adalah milik organisasi terlarang di Indonesia.
"Pengibaran bendera tersebut memang benar ada dan tersebar di media sosial. Pelakunya sudah kami amankan pada minggu lalu dan saat ini kami masih masih melakukan penyelidikan lebih dalam," kata Timbul.