Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalimantan Tengah dalam rangka memberikan masukan dan pengetahuan kepada para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit terkait dengan masalah pertanahan, menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang berkaitan dengan hal tersebut.
"Kami menggelar acara itu, dalam rangka merelaisasikan rencana program kegiatan GAPKI Cabang Kalimantan Tengah periode tahun 2018 tujuannya adalah agar para pengusaha perkebunan sawit yang ketika menjalankan usahanya yg sering kali harus berurusan dengan masalah pertanahan, perlu mendapatkan pemahaman dan pengetahuan yang berkaitan dengan hal itu, salah satunya dengan mendapatkan masukan dari narasumber yang kompeten," kata salah satu Pengurus Gapki Kalteng Syahrial Mahmud, di Palangka Raya, Jumat (23/11).
Baca juga: Selalu diserang isu negatif, GAPKI harap pemerintah beri perlindungan industri kelapa sawit
Ia mengatakan, kegiatan FGD diikuti oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit yg tergabung sebagai anggota GAPKI Cabang Kalimantan Tengah. Para pengusaha perkebunan semuanya harus menjalankan usaha dengan legal dan patuh terhadap peraturan yang berlaku. Sehingga ketika menjalankan bisnis dengan lancar, maka perusahaan juga dapat berkembang dan maju dengan cepat.
"Kami berharap, apa yang menjadi kesimpulan dan rekomemdasi dalam FGD itu dapat disampaikan kepada manajemen perusahaan. Semua itu juga untuk kepentingan perusahaan agar lebih maju dan tidak bermasalah dengan aparat penegak hukum ketika menjalankan usahanya," ucapnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas kerja sama Gapki dengan Kantor Wilayah Agraria Dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional Kalteng.
Baca juga: Industri sawit mampu dongkrak perekonomian negara
"Masalah pertanahan bagi pengusaha perkebunan penting untuk dibahas, sebab jangan sampai ada perusahaan yang melakukan usahanya dengan ilegal, apalagi sampai merugikan atau harus berhadapan melawan masyarakat daerah setempat," jelas Syahrial Mahmud.
Seluruh pelaku usaha sepakat bahwa setiap tetes CPO yg berasal dari Kalimantan Tengah harus berasal dari sumber kebun perusahaan maupun perorangan yg legal, demikian Syahrial Mahmud.
Baca juga: Penertiban izin perkebunan sawit didukung pihak GAPKI