PT Maslapita akui tidak serobot lahan warga Desa Kotam Bartim

id PT Maslapita,serobot lahan warga,bartim,Desa Kotam Bartim,PT Maslapita bantah tak serobot lahan warga Desa Kotam Bartim,PT Maslapita akui tak serobot

PT Maslapita akui tidak serobot lahan warga Desa Kotam Bartim

Foto bersama Pimpinan PT Maslapita, P Desta Susila (lima kanan) ketika menerima kunjungan dari sejumlah wartawan di Bartim (Ist)

Tamiang layang (Antaranews Kalteng) - Warga Desa Kotam, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Pardi dan Wahyudi sebelumnya mengklaim kalau tanah atau lahan mereka diserobot PT Maslapita. Ternyata tanah milik Pardi dan Wahyudi yang berada di Sungai Tulang atau Sungai Ibun di Desa Kotam Kecamatan Patangkep Tutui, tidak diserobot PT Maslapita karena tidak masuk di wilayah kerja atau Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Maslapita, tetapi bersebelahan langsung. 

"Berdasarkan hasil peninjauan ke lokasi tanah atau lahan, diketahui bahwa tanah Pardi dan Wahyudi ternyata bertambitan (bersebelahan) langsung dengan wilayah IUP PT Maslapita," kata Camat Patangkep Tutui, Kastian, Minggu. 

Kastian menjelskan, survei atau peninjauan telah dilakukan pada Selasa (15/05/18) lalu dengan melibatkan pihak keluarga Pardi, Wahyudi, Kades Kotam, Kades Mawani, Damang Kepala Adat Benua Lima, unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan Patangkep Tutui.

Hasilnya, dinyatakan lahan atau tanah yang dituntut Pardi dan Wahyudi tidak masuk wilayah lahan atau IUP PT Maslapita, tetapi bertambitan langsung. Artinya, tanah warga tidak diserobot PT Maslapita. Sehingga terjadi kesalahpahaman saja. 

Oleh karena itu, dibuat Berita Acara Nomor : 100/223/Pem tentang peninjauan lapangan ke lokasi tanah atau lahan terkait permasalahan lahan antara saudara Pardi dan Wahyudi dengan PT Maslapita tertanggal 16 Mei 2018, yang menghasilkan kesimpulan diantaranya masalah tersebut telah selesai sesuai kesepakatan bersama. 

Selain itu, berdasarkan hasil pertimbangan hasil peninjauan lapangan di lokasi yang bermasalah tersebut juga diambil kesimpulan bahwa permaslahan antara Pardi dan Wahyudi dengan perusahaan pertambangan PT Maslapita dianggap selesai. Mengingat lahan tersebut tidak masuk dalam wilayah usaha atau IUP PT Maslapita dan belum pernah dibebaskan atau dibeli oleh PT Maslapita.

Pengukuran kembali akan dilakukan atas lahan yang dimiliki Pardi dan Wahyudi bersama dengan pemerintah desa dan meninjau ulang Surat Keterangan Tanah (SKT) tersebut.

Pimpinan PT Maslapita, P Desta Susila di Tamiang Layang mengatakan, perusahaan akan melakukan pembebasan terlebih dahulu pada areal yang masuk di wilayah kerja IUP PT Maslapita sebelum melakukan aktivitas penambangan. Jika belum dibebaskan maka perusahaan tidak akan berani melakukan pekerjaan di lapangan.

"Kita berkomitmen bekerja sesuai prosedural dan aturan hukum yang berlaku. Pada lahan yang sudah kita bebaskan akan kita garap dan lahan yang belum dibebaskan tentu tidak akan digarap atau dikerjakan," tandasnya.

Ditambahkan Desta, saat ini perusahaan sedang melakukan penambangan di daerah Desa Mawani dan sekitarnya di Kecamatan Patangkep Tutui pada lahan yang sudah clear dan clean, yakni sudah dibebaskan.

"Kita bukan hanya sekedar menambang tetapi juga memiliki tanggungjawab moral untuk melindungi kelangsungan hidup masyarakat setempat dan senantiasa memperhatikan berbagai aspek lingkungan dan aturan yang sudah digariskan dan menjadi kewajiban perusahaan," kata bapak satu putra dan dua putri itu

Ditambahkan Desta, Maslapita merupakan perusahaan pertambangan yang selalu terbuka terhadap siapapun, baik wartawan maupun LSM.