PT Maslapita diduga serobot lahan warga Kotam Bartim

id serobot lahan warga,PT Maslapita,patangkep tutui

PT Maslapita diduga serobot lahan warga Kotam Bartim

Camat Patangkep Tutui, Kastian memimpin mediasi dugaan penyerobotan lahan warga Desa Kotam di aula kecamatan setempat, Jumat. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Warga Desa Kotam, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Pardi (41) dan Wayudi (35) melaporkan dugaan penyerobotan lahan milik mereka seluas 16 hektare oleh perusahaan pertambangan, PT Maslapita ke Kantor Kecamatan setempat. 

Camat Patangkep Tutui, Kastian, Senin memimpin mediasi dengan memanggil kedua belah pihak, agar ada solusi terbaik.

"Karena pihak perusahaan tidak datang, maka mediasi kita tunda dan dilanjutkan pada Hari Rabu, tanggal 9 Mei 2018 mendatang," katanya kepada Antara Kalteng, Senin.

Menurut Kastian, pihak perusahaan tidak bisa hadiri mediasi dikarenakan sedang berada diluar daerah dan sedang mempersiapkan bahan dan berkas dugaan penyerobotan tersebut.

"Setelah kita komunikasikan per telepon, pihak perusahaan (PT Maslapita) siap berhadir pada mediasi lanjutan nanti bersama bahan dan berkas yang diperlukan untuk menjelaskan permasalahan tersebut," katanya lagi.

Warga Desa Kotam yang mengklaim lahannya diserobot perusahaan tambang, Pardi menerangkan, lahan kebun karet miliknya seluas 16 hektare yang dimilikinya bersama Wahyudi merupakan lahan kebun karet warisan dari kakeknya bernama Rajab (almarhum).

Rajab dan Api mengelola kebun sejak sebelum masa penjajahan Jepang hingga tahun 1965. Pengelolaan lahan dilanjutkan anak Rajab dan Api yakni Andar, Masdar, Rumbiah dan Samsiah.

Pada tahun 2011, tanah tersebut dihibahkan kepadanya dan Wahyudi. Pada November 2012, lahan kebun itu dibuat surat kepemilikannya berupa SKT (Surat Tanah) yang dibuat Pemerintah Desa Kotam dengan nomor register : 593.2/05/DS.KTM/XI/2012 tertanggal 28 November 2012. SKT tersebut juga terregister di kantor Camat Patangkep Tutui dengan nomor register : 593.2/181/EK, tertanggal 14 Desember 2012.

"Pada November 2017, tanah kami digarap pihak penambang tanpa pemberitahuan dan tanpa sepengetahuan kami. Ini yang kami tuntut agar ada solusinya. Kepada pihak desa, pihak penambang yakni PT Maslapita tidak ada itikad baik untuk datang. Lalu kita minta pihak kecamatan," kata Pardi didampingi Wahyudi.

Pardi menegaskan, pihaknya sekeluarga belum pernah menjual lahan tersebut kepada pihak manapun maupun pihak perusahaan. 

"Kami sekeluarga tidak pernah menjual. Kami akan pertahankan hak-hak kami," katanya.

Pardi mengakui, ia bersama keluarha lainnya tidak bisa lagi menyadap karet sejak lahan kebun karet mereka digarap (land clearing) PT Maslapita. 

Hingga berita ini diterbitkan, petinggi PT Maslapita tidak bisa dikonfirmasi karena berada di luar daerah.

Dalam mediasi tersebut dihadiri pihak Camat Patangkep Tutui Kastian, perwakilan Polsek Aipda Didik K, Damang Banua Lima Radang Kuba dan beberapa perwakilan Gerdayak Bartim, serta warga pemilih lahan yakni Pardi dan Wahyudi bersama keluarga.