Sampit (ANTARA) - Komandan Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Mayjen TNI Yusman Madayun menyampaikan bahwa pemerintah memastikan penyegelan dan penguasaan lahan milik perusahaan besar swasta (PBS) sektor perkebunan sawit tidak akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
“Penyitaan yang dilakukan tidak serta merta menghentikan operasional perusahaan. Pengelolaan lahan yang telah diambil alih akan tetap berjalan sebagaimana mestinya di bawah manajemen baru, sehingga tidak ada dampak negatif terhadap karyawan,” kata Yusman melalui siaran pers diterima di Sampit, Kamis.
Diketahui, Yusman telah memimpin penertiban kawasan hutan di sejumlah PBS di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk Kabupaten Kotawaringin Timur sejak awal Maret 2025.
Penertiban dilakukan terhadap lahan yang penguasaannya dinilai tidak sesuai dengan perundang-undangan. Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Pemerintah telah mengantisipasi segala potensi dampak dari kebijakan ini, termasuk memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan normal pasca penyitaan.
Tim Satgas Garuda PKH bersama Tim Transisi pun telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi untuk memastikan keberlanjutan usaha dan perlindungan tenaga kerja.
Baca juga: Bupati Kotim dukung Baznas optimalkan pengumpulan zakat
“Selain itu, pemerintah menjamin bahwa hak-hak pekerja tetap dipenuhi, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), dengan memastikan perusahaan yang dikelola tetap beroperasi,” lanjutnya.
Selanjutnya, pemerintah akan menunjuk pengelola baru yang akan mengambil alih manajemen perusahaan dengan tetap memprioritaskan kesejahteraan pekerja.
Sebagai bentuk perlindungan lebih lanjut, telah dipastikan adanya kepastian Jaminan Pemutusan Kerja (JPK) serta Jaminan Hari Tua (JHT) bagi seluruh karyawan yang terdampak.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak terprovokasi oleh isu yang menyebutkan bahwa penyitaan ini akan berujung pada PHK massal.
Pemerintah memastikan kebijakan ini telah dikaji secara matang agar tidak merugikan masyarakat, khususnya pekerja yang menggantungkan hidupnya pada sektor perkebunan sawit.
“Satgas bekerja dengan penuh pertimbangan dan telah memikirkan dampak sosial serta ekonomi dari penyitaan lahan ini. Dengan adanya Tim Transisi, operasional perusahaan tetap berlangsung dan kewajiban terhadap pekerja, termasuk pembayaran THR, tetap dipenuhi,” demikian Yusman.
Baca juga: Tim gabungan siap amankan Lebaran di Kotim
Baca juga: BPJS Kesehatan Sampit pastikan kemudahan layanan saat libur Lebaran
Baca juga: Warga Sampit antusias sambut pasar murah jelang Lebaran