Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, menangkap tujuh orang yang tertangkap tangan sedang merokok di kawasan RSUD Lamandau dalam operasi Penertiban Kawasan Tanpa Rokok, Jumat.
Tujuh orang ditangkap tersebut NCU (25), R (46), ISF (23), W (20), F (26), T (52) dan W (tidak ada KTP) dibawa dan langsung di sidang di Kantor Satpol PP Lamandau, dan berkasnya langsung dilimpahkan untuk menjalani proses persidangan tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
"Kami memang baru melakukan razia di lingkungan rumah sakit, tapi dalam waktu dekat akan dilanjutkan di kawasan sekolah dan perkantoran," kata Kasatpol PP dan Damkar Lamandau Triadi EJ di Nanga Bulik.
Ditangkap dan disidangnya para perokok tersebut karena melanggar peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Para perokok tersebut pun terancam kena sanksi pidana kurungan selama tiga (3) hari dan atau denda sebesar Rp100 ribu.
"Sebagai efek jera para pelanggar langsung kami bawa ke Pengadilan Negeri dan sidang putusan para pelanggar Perda dijatuhi membayar denda sebesar Rp100 ribu dan masing - masing menerima putusan tersebut," terangnya.
Triadi menjelaskan bahwa penertiban terhadap pelanggar yang merokok di kawasan bebas merokok ini sejatinya bukan yang pertama digelar. Satpol PP Lamandau sudah beberapa kali melakukan operasi penertiban serupa di sejumlah tempat, seperti di tempat fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, taman bermain, serta perkantoran di lingkungan pemerintah Kabupaten Lamandau.
Dia berharap sikap tegas dari Satpol PP Lamandau dapat memberikan penyadaran kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku.
"Selama ini giat yang kita lakukan sebatas sosialisasi Perda KTR, namun kali ini kita langsung lakukan penindakan serta langsung dilakukan persidangan," demikian Triadi.