Tahun 2019 Kejaksaan lebih utamakan pencegahan korupsi daripada penindakan

id kota palangka raya,Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya,kajari Palangka Raya,Zet Tadung Allo

Tahun 2019 Kejaksaan lebih utamakan pencegahan korupsi daripada penindakan

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya Zet Tadung Allo saat diwawancarai awak media di Hari Anti Korupsi Internasional, Senin (10/12/18). (Foto Antara Kalteng/ Adi Wibowo).

Kalau ada oknum kejaksaan terlibat tindak korupsi serta lainnya, tentunya akan ditindak tegas sesuai dengan kesalahannya
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, pada tahun 2019 akan lebih mengutamakan mencegah terjadinya korupsi daripada melakukan penindakan.

Upaya merealisasikan pencegahan tersebut, maka di tahun 2019 akan fokus dan menjali kerjasama dengan Pemerintah Kota dalam mengawasi pembangunan, kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya Zet Tadung Allo, usai memperingati Hari Anti Korupsi Internasional Tahun 2018 Senin.

"Jadi pada tahun 2019 kami tidak memiliki berapa target yang harus ditindak terkait tindak pidana korupsi. Kami justru akan lebih fokus melakukan pengawasan dan menjalin kerjasama dengan pemerintah setempat," tambahnya.

Pengawasan pembangunan di Palangka Raya yang akan dilakukan kejari setempat dimulai dari perencanaan pembangunan melalui Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Zet mengatakan melalui pengawasan tersebut maka tindak korupsi tidak bisa dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Kalau ada oknum kejaksaan terlibat tindak korupsi serta lainnya, tentunya akan ditindak tegas sesuai dengan kesalahannya. Sanksi terberatnya bisa dilakukan pemecatan," tegas dia.

Baca juga: Kejari Palangka Raya OTT oknum BKD Kalteng [VIDEO]

Baca juga: Oknum pegawai BKD Kalteng kejang-kejang usai ditetapkan jadi tersangka


Mantan Ketua Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah itu menambahkan, untuk penindakan di tahun 2018 mengenai perkara tindak pidana korupsi baru ada satu kasus. 

"Satu aksus tindak pidana korupsi tersebut yaitu Oprasi Tangkap Tangan (OTT) salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pemerasan terhadap beberapa ASN yang sedang mengikuti ujian kenaikan pangkat," ungkapnya. 

Zet Tadung Allo menambahkan, pihaknya belum bekerja maksimal karena dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya baru satu bulan. 

Maka dari itu jumlah kasus tindak pidana korupsi serta lain sebagainya sejak ia menjabat, baru kasus saja. 

"Harap maklum saja karena saya baru menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri daerah setempat, sehingga penanganan kasusnya baru hanya ada satu," tandasnya. 

Baca juga: Ini sikap Kepala BKD Kalteng terkait ASN ditangkap Kejaksaan