Oknum pegawai BKD Kalteng kejang-kejang usai ditetapkan jadi tersangka

id Oknum pegawai BKD Kalteng ditetapkan jadi tersangka,Oknum pegawai BKD Kalteng di OTT,Oknum pegawai BKD Kalteng kejang-kekang saat ditetapkan jadi ters

Oknum pegawai BKD Kalteng kejang-kejang usai ditetapkan jadi tersangka

Ilustrasi - Penangkapan. (ANTARA News/Handry Musa)

Sementara ini penahanan tersangka kami tunda dulu, karena yang bersangkutan penyakitnya tiba-tiba kambuh dan sempat kejang-kejang. Saat itu juga ia kami bawa RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya untuk menjalani pengobatan
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, menetapkan oknum Aparatur Sipil Negara di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap atau penerima gratifikasi.

Setelah menetapkan oknum pegawai BKD Kalteng yang berinisial DAD tersebut sebagai tersangka. Pihaknya akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas II A Palangka Raya, kata Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Zet Tadung Allo, Sabtu.

"Sementara ini penahanan tersangka kami tunda dulu, karena yang bersangkutan penyakitnya tiba-tiba kambuh dan sempat kejang-kejang. Saat itu juga ia kami bawa RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya untuk menjalani pengobatan," tambah Zet Tadung.

Mantan Tim Penyidik Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Kalteng itu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kejaksaan setempat tersangka dalam perkara tersebut sementara ini baru hanya DAD saja.

Namun tidak menutup kemungkinan, penyidik yang akan terus mengembangkan perkara tersebut terus mendalami penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Kasus ini tidak ada kaitannya dengan Kepala BKD Kalteng, tetapi kami masih melakukan pengembangan dan hasilnya akan ketahuan siapa saja dalam perkara ini yang terlibat," katanya.

Baca juga: Kejari Palangka Raya OTT oknum BKD Kalteng [VIDEO]

Selain menetapkan DAD sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi tersebut, Zet Tadung bersama tim penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 12 Huruf e tentang Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.

"Selain Pasal 12 Huruf e Undang-Undang tipikor, yang bersangkutan juga kami kenakan Pasal 5 tentang Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 250 juta," tegasnya.

Tersangka DAD kena kasus OTT oleh pihak Kejari tersebut terjadi pada Jumat (30/11) siang pada pukul 14.30-15.30 WIB di kantor BKD Kalteng. Tim kejaksaan usai melakukan OTT juga langsung membawa oknum yang di OTT ke kantor Kejari Kota Palangka Raya.

Oknum pegawai yang diduga menerima gratifikasi terhadap 10 orang pegawai negeri sipil dari beberapa SOPD di Kalteng yang hendak mengikuti ujian kenaikan pangkat golongan II ke golongan III dan golongan III ke golongan IV di Palangka Raya.

"Kami juga mengamankan kartu ujian dinas dari pegawai SOPD Kabupaten Gunung Mas sebanyak tujuh lembar, satu unit sepeda motor, tiga unit hand phone serta beberapa surat maupun dokumen terkait kasus tersebut serta barang bukti berupa uang sekitar Rp13 juta di lokasi penangkapan," ujar Zet Tadung.

Baca juga: Gubernur sudah 'kantongi' nama-nama tiga besar lelang jabatan Pemprov

Baca juga: 24 November BKN dan BKD se-Indonesia bahas ranking peserta CPNS