KPK soroti kasus dugaan suap melibatkan Wakil Ketua DPRD Barsel

id KPK soroti kasus dugaan suap melibatkan Wakil Ketua DPRD Barsel,Komisi pemberantasan korupsi,Kejari buntok,Proyek,Kejaksaan

KPK soroti kasus dugaan suap melibatkan Wakil Ketua DPRD Barsel

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Douglas Oscar Berlian Riwoe. (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antaranews Kalteng) - Kasus dugaan suap proyek multiyears yang diduga melibatkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah berinisial HA, ternyata juga menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami sudah menerima surat dari KPK yang meminta kami hadir di KPK pada Senin (17/12/2018) untuk memaparkan terkait kasus ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Douglas Oscar Berlian Riwoe di Buntok, Rabu.

Douglas mengatakan, pihaknya akan mengirimkan tim beranggotakan tiga orang penyidik Kejaksaan Negeri Barito Selatan yang nantinya memaparkan kasus dugaan suap proyek multiyears itu di KPK.

"Semuanya nanti akan dipaparkan di KPK, termasuk rekening-rekeningnya akan dibuka semuanya," kata Douglas.

Dalam kasus ini, lanjut dia, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni salah satu pejabat berinisial HA yang merupakan Wakil Ketua DPRD Barito Selatan dan satu orang dari PT Tirta Dhea Adonnic Pratama (TDAP) berinisial S.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Barsel ditetapkan tersangka dugaan kasus suap multiyears

Tersangka berinisial S sudah diperiksa pada Senin (10/12), namun lantaran tidak ada kuasa hukum yang mendampingi sehingga pemeriksaan hanya sebatas menanyakan apakah bersedia memberikan keterangan atau tidak.

"Karena, sesuai dengan Undang-Undang KUHP menyebutkan bahwa ancaman hukuman 5 tahun ke atas, wajib didampingi kuasa hukum, sehingga pemeriksaan distop sementara, dan tersangka berinisial S langsung kami tahan," ujarnya.

Sedangkan pemeriksaan terhadap tersangka HA dijadwalkan pada hari Selasa (11/12), namun kenyataannya tidak hadir. Padahal, yang bersangkutan sudah berjanji akan hadir ke Kejari Barsel.

"Karena tidak hadir, kami kembali melayangkan pemanggilan yang suratnya dititipkan kepada kuasa hukumnya yang datang ke Kejaksaan Negeri Barito Selatan, dan kami meminta kepada HA harus hadir memenuhi panggilan pada Kamis (13/12/2018)," ucapnya.

Dugaan suap proyek multiyears ini akan terus dikembangkan. Pihaknya sudah melayangkan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka rekening tujuh rekanan maupun pihak terkait lainnya dalam proses lelang proyek tersebut.

"Kenapa demikian, karena salah satu tersangka yang sudah kami tahan menyatakan bahwa ada indikasi proyek multiyears ini dikuasai pihak tertentu, makanya harus kita buka semua rekening terkait proses lelang," demikian Douglas.