ASN bolos harus diberikan saksi tegas

id Dprd palangka raya, asn, bolos, sanksi

ASN bolos harus diberikan saksi tegas

Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, meminta 227 Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota setempat yang bolos kerja usai masa cuti tahun baru 2019 diberikan sanksi.

"ASN berkewajiban dan juga disumpah untuk mengabdi dan memberikan pelayanan bahkan contoh kepada masyarakat. Untuk itu bagi ASN yang bolos di hari pertama kerja ini harus diberikan sanksi tegas," kata Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya Beta Syailendra, Rabu.

Menurut politisi PAN itu, sanksi tegas terhadap ASN bolos kerja tersebut tetap mengacu pada aturan yang ada.

"Kami mengapresiasi sidak yang dilakukan wali kota, wakil dan sekda. Namun kami juga minta ASN yang bolos dibina agar memiliki tanggung jawab dan disiplin kerja tinggi," kata Beta.

Pernyataan itu diungkapkan Beta saat dikonfirmasi bolosnya 58 ASN di lingkungan pemerintah "Kota Cantik" pada hari pertama kerja usai masa cuti tahun baru 2019.

Berdasarkan data yang dikeluarkan Inspektorat Kota Palangka Raya, pegawai yang tidak masuk kerja di hari pertama usai masa cuti tahun baru 2019 sebanyak 283 orang terdiri dari 227 ASN dan 56 pegawai tidak tetap (PTT).

Selanjutnya, dari 2.007 ASN, sebanyak 1.780 pegawai dinyatakan hadir dan 227 dinyatakan tidak hadir.

Dari 227 ASN tersebut diketahui sebanyak 98 orang cuti, 56 izin, 15 orang sakit dan 58 aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah "Kota Cantik" diketahui tanpa keterangan.

Kemudian dari total 1.282 PTT, sebanyak 1.226 dinyatakan masuk kerja dihari pertama usai masa cuti tahun baru 2019, sementara 56 sisanya dinyatakan tak masuk kerja.

Dari 56 PTT tak masuk kerja itu, satu orang cuti, 14 izin, enam orang sakit, tiga orang dinas luar dan dalam kota dan sebanyak 32 orang tanpa keterangan.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin pun menegaskan para pegawai pemerintah kota baik ASN maupun PTT yang terbukti melanggar aturan disiplin akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan.

"Untuk itu saya minta kepada pimpinan SOPD dan Inspektorat untuk mengecek kembali ASN yang hari ini tidak masuk kerja," kata Fairid.*