Ajak hindari perceraian, Bupati Supian Hadi curhat

id Ajak hindari perceraian, Bupati Supian Hadi curhat,Kotim,Kotawaringin Timur,Sampit,Pengadilan Agama

Ajak hindari perceraian, Bupati Supian Hadi curhat

Bupati H Supian Hadi dan Wakil Bupati HM Taufiq Mukri berswafoto dengan Ketua Pengadilan Agama Sampit Norhadi beserta staf usai pencanangan Pembangunan Zona Integritas Sampit, Selasa (8/1/2019). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah H Supian Hadi mengaku prihatin dengan masih tingginya kasus perceraian di kabupaten itu sehingga dia mengajak masyarakat, terlebih para aparatur sipil negara (ASN) untuk mencegah dan menghindari perceraian.

"Anak yang akan menjadi korban dari perceraian dan itu berpengaruh terhadap psikologi dan prestasi anak. Lihat saja, umumnya anak yang berlatar belakang dari orangtua yang bercerai, akan berbeda dengan perkembangan anak yang orangtuanya harmonis," kata Supian kata Supian Hadi di Sampit, Selasa.

Hal itu diungkapkan Supian saat berpidato dalam acara pencanangan Pembangunan Zona Integrasi Pengadilan Agama Sampit. Acara itu dihadiri Wakil Bupati HM Taufiq Mukri, Danrem 1015 Sampit Letkol Inf Sumarlin Marzuki, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Wahyudi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kotawaringin Timur H Samsudin dan undangan lainnya.

Supian dengan terbuka curhat atau bercerita pengalaman pribadinya. Dia berharap perceraiannya dengan Iswanti, sang istri menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak mengalami kejadian serupa. Perceraian harus dicegah dan dihindari karena keutuhan rumah tangga sangat penting, terlebih bagi perkembangan anak.

Secara khusus Supian mengingatkan ASN untuk menghindari perceraian. Setiap kali menerima laporan perceraian ASN, Supian selalu dengan segala upaya untuk mencegahnya melalui mediasi.

ASN merupakan panutan masyarakat. Perceraian kalangan ASN tidak hanya membawa dampak kurang baik terhadap anggota keluarga, tetapi juga masyarakat.

Supian selalu menyarankan ASN yang ingin bercerai agar kembali merenung dan berpikir jernih supaya perceraian tidak terjadi. Emosi sesaat itu harus dihindari agar tidak menyesal di kemudian hari setelah perceraian terjadi.

"ASN yang mau bercerai selalu saya panggil untuk dimediasi. Ada yang kembali rujuk, tapi ada juga yang ngotot tetap ingin bercerai. Misalnya dari 10 pasangan yang dimediasi, paling cuma tiga yang kembali harmonis, sisanya tetap bercerai. Saya perhatikan ASN yang cerai itu, perempuannya cepat kawin dan laki-lakinya juga cepat kawin," kata Supian Hadi.

Ketua Pengadilan Agama Sampit Norhadi mengatakan, ada 1.093 perkara yang mereka tangani selama 2018 lalu. Jumlah itu turun sekitar 10 persen dibanding 2017 lau yang mencapai 1.300 perkara dalam setahun.

"Yang mengajukan banyak cerai gugat yaitu dari pihak perempuan. Usia pasangan yang bercerai itu antara 30 sampai 40 tahun. Bahkan ada juga pasangan muda usia di bawa 30 tahun. Pemicunya adalah faktor ekonomi dan adanya orang ketiga atau perselingkuhan," kata Norhadi.

Sesuai aturan, kata Norhadi, pihaknya selalu memediasi pasangan yang bercerai dan memberi nasihat agar mereka membatalkan niat bercerai. Namun tidak semua upaya yang dilakukan itu berhasil karena ada saja pasangan yang tetap ingin bercerai meski sudah diingatkan bahwa tindakan itu dibenci Allah SWT.