UMK Sukamara pada tahun 2019 sebesar Rp2.845.234

id kabupaten sukamara,sukamara, umk sukamara tahun 2019,disnakertrans kalteng,Evy Andriani

UMK Sukamara pada tahun 2019 sebesar Rp2.845.234

Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Sukamara Ali Iswandi (dua dari kiri) saat berfoto bersama dengan Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi AH, belum lama ini. (Ist)

Sukamara (Antaranews Kalteng) – Setelah melalui pembahasan bersama oleh Dewan Pengupahan disepakati Upah Minimum Kabupaten Sukamara, pada tahun 2019 UMK ditetapkan sebesar Rp2.845.234, naik 8,21 persen jika dibandingkan tahun 2018 yang hanya Rp2.644.117.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pengupan sekaligus Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukamara Evy Andriani, melalui Kabid Ketenagakerjaan Ali Iswandi di Sukamara, Senin.

"UMK sebesar Rp2.845.234 itu pun sudah disetujui oleh Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran. Jadi, semua perusahaan wajib melaksanakannya," kata Iswandi.

Selain UMK yang mengalami kenaikan sebesar 8,21 persen,  besaran Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) seperti upah disektor Pertanian Perkebunan Kehutanan Perburuan dan Perikanan juga mengalami kenaikan ditahun 2019.

"UMK yang sudah disepakati Dewan pengupahan saat ini masih diajukan ke Bupati Untuk persetujuan setelah itu baru persetujuan dari Gubernur saja, semua perusahaan pun siap melaksanakan ketetapan ini," beber dia.

Kenaikan  UMK  dan UMSK yang disepakati 8,21 persen itu dari tahun 2019 ini, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi serta inflasi Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Kotawaringin barat sebagai pembanding.

Iswandi mengatakan untuk besaran UMK tahun 2019 akan lebih tinggi dari tahun 2018, dimana pelaksanaan dilapangan atau realisasinya akan terus diawasi dan pemerintah akan mensosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi diwilayah Kabupaten Sukamara.

“Penataan besaran UMK ini juga atas dasar persetujuan dari Apindo Sukamara. Jadi tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak mematuhi UMK ini," tegas dia.

Disnakertrans Kalteng pun akan melakukan monitoring terhadap perusahaan untuk dapat menerapkan UMK.

"Kita juga akan melakukan monitoring ke perusahaan maupun BUMD, sehingga kesejahteraan pekerja makin meningkat dan dapat memenuhi kebutuhan hidup layak," demikian Iswandi.