Kehadiran ritel besar di Kotim mulai berimbas kepada pedagang kecil

id Kehadiran ritel besar di Kotim mulai berimbas kepada pedagang kecil,DPRD Kotim,Kotawaringin Timur,Dadang H Syamsu,Sampit,UMKM

Kehadiran ritel besar di Kotim mulai berimbas kepada pedagang kecil

Anggota DPRD Kotim, Dadang H Syamsu mempromosikan produk UMKM lokal Sampit. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Menjamurnya ritel besar berjaringan di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, mulai dirasakan dampaknya oleh pedagang kecil, khususnya di Sampit.

"Saya sudah banyak menerima keluhan pedagang kecil atau pelaku UMKM karena kehadiran ritel besar itu berdampak terhadap omzet mereka. Kekhawatiran dulu itu ternyata kini mulai terbukti," kata anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu di Sampit, Rabu.

Dadang menilai keberadaan ritel besar berjaringan, khususnya di Sampit, kini sudah over atau berlebihan. Selain terus bertambah, pembangunannya kini seakan tidak lagi mempertimbangkan keberadaan warung atau kios-kios kecil di sekitarnya yang selama ini menjadi urat nadi dan harapan mata pencaharian masyarakat kecil.

Pedagang kecil kalah bersaing karena ritel besar berjaringan itu menyediakan tempat yang luas dan nyaman, modern, lengkap, bahkan terkadang harga bisa lebih murah karena mereka memiliki jaringan pasokan barang langsung dari produsen.

Sangat disayangkan jika pemerintah mengejar pendapatan daerah dari kehadiran ritel besar namun dampaknya justru kurang baik terhadap ekonomi masyarakat kecil. Dadang khawatir pelaku usaha kecil tidak mampu bertahan dan akhirnya tutup sehingga akan menimbulkan masalah baru bagi pemerintah daerah sendiri.

"Kita bukan membendung atau melarang ritel besar, tapi kami berharap pemerintah daerah selektif dalam memberi izin ritel. Tolong dikaji, apalagi kalau ada UMKM di sekitarnya. Letakkan mereka (ritel besar) jauh dari permukiman sehingga tidak memukul penghasilan UMKM," tegas Dadang.

Dadang yang juga Ketua Badan Legislasi DPRD Kotawaringin Timur, mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kekhawatiran ini saat ritel besar akan masuk daerah ini pada 2014 lalu. Makanya pada 2015 pihaknya membuat regulasi untuk mengatur zona pasar modern, ritel dan pasar tradisional.

Pengaturan zona itu untuk mencegah terjadinya dampak seperti kekhawatiran yang ternyata mulai terjadi saat ini. Pengaturan zona bertujuan agar dampak kehadiran ritel besar tidak sampai mematikan usaha pedagang kecil karena tidak mampu bersaing.

"Pasal-pasal itu akan kami tindak lanjuti, khususnya terkait lokasi karena sepertinya aturan ini ada yang dilanggar. Saya juga berharap rekan-rekan kami di Komisi II menjalankan fungsi pengawasan terkait masalah ini untuk bersama-sama menyelamatkan UMKM," kata Dadang.

Dadang mengingatkan pemerintah bahwa kontribusi ekonomi kerakyatan atau sektor UMKM sangat besar terhadap daerah. Mereka umumnya mandiri untuk terus eksis tanpa tergantung kepada pemerintah. Kegigihan mereka berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat kecil dan upaya menekan angka pengangguran dan kemiskinan.

Pemerintah daerah diharapkan lebih bijaksana dan mempertimbangkan nasib pelaku UMKM. Jangan sampai mereka menjadi korban atas maraknya kehadiran ritel besar berjaringan.