Jakarta (Antaranews Kalteng) - Pengacara Elza Syarief melaporkan pengacara lain, Farhan Abbas ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp10 miliar.
"Laporan masih tahap penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat.
Argo mengatakan pelapor Elza Syarief telah menyerahkan sejumlah uang senilai Rp10 miliar secara bertahap namun Farhat tidak kunjung mengembalikan.
Berdasarkan informasi, Elza melalui pengacara Asnawi P Patandjengi melaporkan Farhat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/540/1/2019/PMJ/DIT Reskrimum tertanggal 28 Januari 2019.
Farhat diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Berita Terkait
Ketua PP Muhammadiyah tak setuju wacana BUMN diubah jadi koperasi
Sabtu, 10 Februari 2024 13:13 Wib
Benarkah MUI keluarkan fatwa daftar merek produk Israel yang diharamkan?
Sabtu, 18 November 2023 14:06 Wib
Presiden Palestina tolak semua tindakan Israel untuk membagi dua Gaza
Kamis, 9 November 2023 14:34 Wib
Dana kapitasi puskesmas di Seruyan berkurang akibat ketiadaan dokter gigi
Senin, 29 Mei 2023 13:43 Wib
Dinkes minta masyarakat Seruyan waspadai penyebaran DBD di musim pancaroba
Rabu, 24 Mei 2023 22:47 Wib
WNA Australia yang ludahi imam masjid dideportasi
Jumat, 5 Mei 2023 14:34 Wib
Pemkab Seruyan kembali terima empat dokter peserta internship di 2023
Rabu, 26 April 2023 15:54 Wib
Farhat Abbas daftarkan Pandai untuk Pemilu 2024
Senin, 1 Agustus 2022 13:56 Wib