Muara Teweh (Antaranews Kalteng)- Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalteng, mengusulkan sertifikat tanah yang ada di wilayah pedesaan yang ada di daerah ini yang masuk dalam kawasan hutan melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).
Untuk wilayah Kalteng masih terkendala dalam melakukan pensertifikatan tanah yang ada khususnya di pedesaan wilayah Kabupaten Barito Utara, kata Bupati Barito Utara (Barut) H Nadalsyah di Muara Teweh, Rabu.
"Pemkab Barito Utara pada tahun ini sudah mengusulkan untuk memutihkan tanah-tanah yang mana di wilayah pedesaan masih banyak tersangkut dalam kawasan hutan," tambahnya.
Menurut Nadalsyah, untuk pengusulan sertifikat tanah di perdesaan ini melalui program PPTKH. Setelah melalui program PPTKH ini, barulah bisa dimasukan dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
"Jadi itulah yang bisa di sertifikatkan dan nanti Kabupaten Barito Utara sudah mengusulkan 25 ribu hektare pada 2018 lalu,” katanya.
Nadalsyah mengatakan, program TORA ini tidak serta merta bahwa yang mana tanah yang berada di kawasan hutan tersebut tidak bisa disertifikatkan dan harus melewati program PPTKH terlebih dahulu untuk memutihkan.
Dimana, kata dia, tanah atau lahan yang tadinya masuk dalam kawasan hutan dapat diputihkan setelah melalui program PPTKH, sehingga kawasan atau lahan tersebut masuk kategori pengelolaan lahan.
"Alhamdulillah usulan Pemkab Barito Utara disetujui pemerintah pusat lebih kurang 12,5 ribu hektare dari 25 ribu hektare pada tahun lalu. Dan nanti yang desa-desa yang tanah atau lahannya masih masuk dalam kawasan hutan bisa diputihkan dan bisa masuk dalam program ini,” ucapnya.
Bupati yang akrab dipanggil H Koyem ini juga mengharapkan kepada seluruh kepala desa agar bisa bekerjasama dengan Pemkab Barito Utara untuk mencocokan data-data agar nantinya yang usulan seluas 12,5 ribu hektare tersebut masuk program yang mana, desa mana dan kawasan-kawasan mana yang sudah diputihkan.
Pemkab Barito Utara juga tetap mengusulkan yang sisa 12,5 ribu hektare pada tahun ini. Diharapkan nantinya tidak ada lagi kendala untuk masyarakat di Kabupaten Barito Utara khususnya di pedesaan yang betul-betul tanah ini adalah milik masyarakat dan tidak lagi masuk dalam kawasan hutan, tidak lagi masuk dalam HGU dan tidak masuk dalam perusahaan yang bekerja di daerah ini.
"Ini betul-betul tanah milik masyarakat Kabupaten Barito Utara khususnya di desanya masing-masing, dan diharapkan para kades mambantu dalam hal administrasinya dengan Dina Sosial PMD untuk mencocokan data dalam program-program ini antara program pemerintah desa dan Pemkab Barito Utara," jelasnya.
Bupati Nadalsyah juga meminta kepada Kades se-Barito Utara agar segera menyelesaikan sengketa-sengketa perbatasan antara desa dan desa, dan Camat agar bisa membantu untuk menyelesaikan sengketa-sengketa tanah agar cepat clear.
"Selama kepemimpinan kami, saya dan pak Sugianto Panala Putra (Wakil Bupati) pada periode ke dua ini permasalahan tanah atau sengekata lahan di wilayah Kabupaten Barito Utara sudah bisa clear semuanya," ujar Nadalsyah.
Berita Terkait
Pemkab Barut sosialisasikan pemanfaatan tanah restan desa eks transmigrasi
Kamis, 14 November 2024 16:28 Wib
MA kabulkan PK mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming
Selasa, 5 November 2024 17:42 Wib
AHY ungkap kasus mafia tanah lebih dari Rp3,6 triliun di Jabar
Jumat, 18 Oktober 2024 19:07 Wib
AHY ungkap dua kasus mafia tanah senilai Rp3,6 triliun
Jumat, 18 Oktober 2024 15:44 Wib
Dinas Perkimtan Barut terima sertifikat elektronik tanah perkantoran
Rabu, 16 Oktober 2024 16:27 Wib
KPK periksa dua pegawai BPN hingga kepemilikan tanah tersangka korupsi Basarnas
Selasa, 15 Oktober 2024 13:58 Wib
Kali pertama ATR/BPN Penajam terbitkan surat tanah elektronik di IKN
Sabtu, 12 Oktober 2024 22:23 Wib
15 orang tewas akibat tertimbun tanah di lokasi tambang Solok
Sabtu, 28 September 2024 17:24 Wib