Ini tanggapan Sekda Kalteng terkait kasus hukum Bupati Kotim

id korupsi,kpk,bupati,kotawaringin timur,kalteng,kalimantan tengah,shd,sahati,supian hadi,iup,izin usaha pertambangan,tersangka

Ini tanggapan Sekda Kalteng terkait kasus hukum Bupati Kotim

Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri saat diwawancarai awak media, Palangka Raya, Kamis, (7/2/2019). (Foto Antara Kalteng / Muhammad Arif Hidayat)

...sampai saat ini memang belum ada komunikasi dengan kami terkait permintaan bantuan hukum kedepannya
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri angkat bicara terkait kasus hukum dan status tersangka korupsi yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi.

"Kami akan lihat perkembangannya. Jadi bersama-sama kita tunggu proses hukum selanjutnya," ungkapnya kepada awak media di Palangka Raya, Kamis.

Hingga saat ini belum ada penahanan kepada Bupati Kotim, sehingga ia tetap bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah meskipun dengan status tersangka.

Menurutnya, pemprov tidak ada melakukan pendampingan terhadap Bupati Kotim terkait masalah yang ia hadapi saat ini.

"Proses hukum tetap berjalan, sampai saat ini memang belum ada komunikasi dengan kami terkait permintaan bantuan hukum kedepannya," terangnya.

Baca juga: Ini jawaban Bupati Supian Hadi terkait kasus hukum yang membelitnya

Baca juga: Kasus Bupati Kotim tak ada kaitannya dengan DPRD


Fahrizal menyebut, jika nantinya permintaan terkait bantuan hukum diajukan kepada pemprov, maka pihaknya akan pelajari terlebih dulu sebelum mengambil keputusan.

Permasalahan yang menimpa Bupati Kotim saat ini, diharapkan menjadi pengingat sekaligus pembelajaran bagi semua pihak, agar tidak melakukan kegiatan yang bisa berpengaruh atau berdampak pada proses hukum.

"Tentu Gubernur Kalteng sudah berulang kali mengingatkan kepada seluruh kepala daerah termasuk jajaran di tingkat pemprov untuk berhati-hati," ungkap Fahrizal.

Saat ini roda pemerintahan di Kotim berjalan normal, sebab bupatinya masih aktif dan belum ditahan. Jika memang ada proses selanjutnya dan seandainya ditahan, pihaknya akan meminta pemberitahuan secara resmi dari KPK.

Setelah itu biasanya dari Kementerian Dalam Negeri akan membuat keputusan baru berkenaan dengan estafet kepemimpinan Kotim. Bisa saja nantinya, wakil bupati menjadi pelaksana tugas bupati.

"Kami memberikan dukungan moril dan meminta Bupati Kotim menghadapi proses hukum secara baik. Dalam proses praduga tak bersalah sampaikanlah alasan yang benar terhadap pelaksanaan kebijakan saat memberikan izin," paparnya mengakhiri.

Baca juga: Bupati tersangkut hukum, pemerintahan Kotim tidak boleh terganggu