Legislator Gumas minta kades jangan ragu manfaatkan TP4D

id TP4D,Gunung Mas,Gumas,Kalteng,Kalimantan Tengah,Kejaksaan,Kepala desa,Dana desa,Korupsi,Penyalahgunaan,DPRD,Legislatif

Legislator Gumas minta kades jangan ragu manfaatkan TP4D

Wakil Ketua I DPRD Gumas, Punding S Merang memberi ucapan selamat kepada kepala desa yang baru saja dilantik di GPU Damang Batu, Kuala Kurun baru-baru ini. (Foto Diskominfo dan SP Gumas)

Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah, Punding S Merang meminta seluruh kepala desa untuk tidak ragu memanfaatkan keberadaan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

"Kami minta kepala desa jangan ragu dan takut untuk memanfaatkan keberadaan TP4D, karena bermanfaat agar setiap kegiatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berjalan baik," katanya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Kamis.

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah desa di Gumas mengelola anggaran yang sangat besar. Untuk tahun anggaran 2019, dana transfer yang akan diterima pemerintah desa mengalami peningkatan yang signifikan.

Khusus dana desa, nilai terbesarnya sekitar Rp 1,2 miliar dan terkecil sekitar Rp 769 juta. Mengingat besarnya anggaran yang dikelola tersebut, kepala desa harus berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap pemanfaatannya.

“Gunakan anggaran sesuai aturan. Jika tidak tahu, jangan ragu berkonsultasi dengan pemerintah kecamatan, kabupaten, TP4D maupun pihak yang berkompeten lainnya,” pesan Legislator yang berasal dari daerah pemilihan II yang mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Gumas, Koswara memaparkan, sejauh ini belum ada pemerintah desa di Gumas yang memanfaatkan keberadaan TP4D. Pihaknya pun mengajak kepala desa jangan ragu memanfaatkan TP4D, terlebih layanan tersebut tidak dipungut biaya.

Seluruh kepala desa juga diminta bekerja dengan baik, menjalankan amanah yang telah dipercayakan masyarakat dan tidak melakukan penyimpangan dengan memanfaatkan kewenangan yang dimiliki.

“Kepala desa jangan ragu berkonsultasi kepada kami jika ada yang kurang jelas, jangan sampai ada penyalahgunaan atau terkena pidana korupsi,” demikian Koswara.

Mereka dituntut mengelola APBDes dengan benar dan memanfaatkan APBDes untuk kemakmuran masyarakat serta kemajuan desa, sesuai aturan yang berlaku.