Pengadilan Negeri Sampit berkomitmen wujudkan wilayah bebas korupsi

id Pengadilan Negeri Sampit berkomitmen wujudkan wilayah bebas korupsi,Zona Integritas,Wakil Bupati,Kotim,Taufiq Mukri,Ketua Pengadilan,Ninik hendras Sus

Pengadilan Negeri Sampit berkomitmen wujudkan wilayah bebas korupsi

Ketua Pengadilan Negeri Sampit Ninik Hendras Susilowati menandatangani piagam pencanangan pembangunan Zona Integritas, diikuti pejabat lain yang hadir, Kamis (14/2/2019). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pengadilan Negeri Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, berkomitmen mewujudkan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, serta lingkungan yang bebas dari korupsi.

"Ini bentuk komitmen kami dalam melaksanakan Zona Integritas. Kami berharap langkah ini mendapat dukungan dari semua pihak, khususnya pemerintah daerah dan masyarakat," kata Ketua Pengadilan Negeri Sampit Ninik Hendras Susilowati di Sampit, Kamis.

Penegasan itu disampaikan Ninik saat pencanangan pembangunan Zona Integritas dan pernyataan siap melaksanakan maklumat ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2017 tentang pengawasan dan pembinaan hakim, aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Komitmen ini sebagai upaya mewujudkan Pengadilan Negeri Sampit sebagai zona wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

Turut hadir dalam pencanangan itu Wakil Bupati HM Taufiq Mukri, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Wahyudi dan undangan lainnya. Pencanangan zona integritas ini ditandai penadatanganan piagam pencanangan pembangunan Zona Integritas oleh Ninik dan undangan yang hadir.

Ninik menjelaskan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat yang mencari keadilan. Tanggung jawab ini diakui tidak mudah, apalagi Pengadilan Negeri Sampit mencakup dua kabupaten, yaitu Kotawaringin Timur dan Seruyan.

Pengadilan Negeri Sampit terus berbenah dan berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Untuk menekan potensi terjadinya praktik melanggar aturan dalam pelayanan, Pengadilan Negeri Sampit mengupayakan pelayanan terpadu satu pintu sehingga mengurangi intensitas pertemuan dalam pemberian layanan.

Seluruh warga Pengadilan Negeri Sampit bertanggung jawab untuk meningkatkan pelayanan. Semua pegawai diminta berkomitmen menjaga mutu pelayanan dengan efektivitas dan efisien kerja dalam semangat dan perbaikan menuju ke arah yang lebih baik.

Seluruh pegawai diminta berperan mengawal visi dan misi Mahkamah Agung yaitu mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang agung melalui empat misinya yakni menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan dan meningkatkan transparansi badan peradilan.

"Perlu dukungan pemerintah daerah dan masyarakat agar kami bisa mewujudkan itu semua, tidak terkecuali dari kalangan pers. Sudah seharusnya kita saling mengingatkan untuk sesuatu yang lebih baik," ujar Ninik.

Wakil Bupati Kotawaringin Timur HM Taufiq Mukri mengapresiasi dan mendukung pencanangan Zona Integritas oleh Pengadilan Negeri Sampit. Ini merupakan komitmen tinggi dari penegak hukum yang harus didukung semua pihak untuk terciptanya pelayanan peradilan yang prima.

"Dengan komitmen yang sama oleh semua pihak, diharapkan Kotawaringin Timur menjadi zona integritas tinggi yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme untuk mewujudkan Kotawaringin Timur yang maju dan masyarakatnya sejahtera," demikian Taufiq.