DPRD Kalteng ingatkan pemprov jangan perlambat terbitkan izin PBS

id dprd kalimantan tengah,dprd kalteng,Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah,HM Asera,perizinan di kalteng

DPRD Kalteng ingatkan pemprov jangan perlambat terbitkan izin PBS

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah HM Asera. (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah HM Asera mempertanyakan masih banyaknya izin perusahaan besar swasta dibidang perkebunan pertambangan dan perkebunan, yang belum diterbitkan pemerintah provinsi.

Informasinya banyak PBS telah memenuhi berbagai persyaratan yang tertera dalam perundang-undangan untuk mendapatkan izin, kata Asera usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah organisasi perangat daerah OPD Pemprov Kalteng di ruang pertemuan Komisi B DPRD Kalteng, Selasa.

"Ada ratusan izin PBS yang tidak dikeluarkan, padahal mereka sudah memenuhi persyaratan, bahkan clean and clear. Pemprov, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) jangan memperlambat penerbitan izin," ucapnya.

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas itu mengingatkan, jika menginginkan sistem Pemerintahan menjadi lebih baik, sepanjang perizinan PBS sudah terpenuhi dari berbagai unsur, maka wajib untuk segera diterbitkan.

Dia mengatakan pemprov, khususnya Dinas ESDM Kalteng jangan mempersulit atau memperlambat dengan berbagai alasan. Sebab, hal itu justru akan merusak citra Pemprov sendiri, dan menimbulkan anggapan negatif dari sejumlah pihak.

Baca juga: Seluruh Fraksi di DPRD Kalteng dukung dua raperda

"Kalau memang terjadi hal-hal seperti dipersulit penerbitannya, maka harus segera diluruskan pokok permasalahannya. Jangan sampai masalah perizinan ini menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan," kata Asera.

Mengenai penerbitan izin harus menunggu atau berkaitan dengan pemerintah pusat, maka Pemprov Kalteng berkewajiban untuk menyampaikan kepada pihak PBS. Pemprov pun harus meningkatkan komunikasi serta koordinasi dengan pemerintah Pusat.

Dia mengatakan apabila berbagai persyaratan untuk menerbitkan izin dianggap pemerintah pusat belum lengkap, maka pemprov pun harus menyampaikan kepada pihak PBS agar segera dilengkapi.

"Tapi kalau syarat-syaratnya sudah terpenuhi dan clean and clear, ya jangan diperlambat lagi. Cepat saja diterbitkan," kata Asera.

Baca juga: Pengelolaan asrama mahasiswa diingatkan jangan sekedar mengejar PAD