Pemkab Sukamara mantapkan rancangan awal RKPD

id Pemerintah kabupaten sukamara,rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah, RKPD,Bupati sukamara,Windu subagio,Rpjmd

Pemkab Sukamara mantapkan rancangan awal RKPD

Bupati Sukamara Windu Subagio (tengah) saat membuka kegiatan konsultasi publik, Sukamara, Senin, (11/3/2019). (Foto Antara Kalteng/Gusti Jainal)

Sukamara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sukamara Kalimantan Tengah, menggelar forum konsultasi publik untuk membahas dan menjaring aspirasi guna menyempurnakan rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2020.

"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada seluruh perangkat daerah, dalam menyusun rancangan rencana kerja tahunan," kata Bupati Sukamara, Windu Subagio di Sukamara, Senin.

Ia menjelaskan, dalam penyusunannya digunakan pendekatan teknokratis dan partisipatif. Kemudian barulah dilakukan pembahasan dan sinkronisasi program kegiatan prioritas.

Hasil dari konsultasi publik ini, diharapkan menjadi media pembentuk komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.

Kemudian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, yakni sebagai pedoman dalam penyusunan kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara.

"Semuanya dilakukan dengan berpedoman kepada arah dan kebijakan pembangunan yang dituangkan dalam RPJMD tahun 2018-2023," terangnya.

Adapun tema pembangunan Sukamara tahun 2020 adalah penguatan ekonomi berbasis kerakyatan yang didukung oleh kualitas kesehatan, pendidikan dan infrastruktur wilayah serta pelayanan birokrasi yang optimal.

Pihaknya berharap semua program maupun kegiatan yang nantinya dilaksanakan pada tahun 2020, bisa lebih fokus dan konkrit serta menyesuaikan skala prioritas daerah.

"Dengan demikian penyelenggaraan pembangunan tahun 2020 akan lebih terarah, terukur, dan akuntabel serta mampu menjawab isu-isu strategis yang ada,” paparnya.