Inspektorat Kalteng peringatkan sekolah terkait penggunaan dana BOS

id Inspektorat Kalimantan Tengah,dana bantuan operasional sekolah,BOS,laporan fiktif ,Sapto Nugroho,standar pelayanan minimal,standar nasional pendidikan

Inspektorat Kalteng peringatkan sekolah terkait penggunaan dana BOS

Ilustrasi. (Istimewa)

Jangan coba-coba membuat laporan fiktif terkait pengadaan barang dan jasa dari dana BOS, pasti akan ketahuan juga
Kalimantan Tengah (ANTARA) - Inspektorat Kalimantan Tengah mengingatkan seluruh kepala sekolah beserta jajarannya di setiap kabupaten/kota agar menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) secara hati-hati, agar tidak tersandung permasalahan hukum.

"Peringatan ini kami berikan, sebab monitoring dan evaluasi dana BOS di sekolah, khususnya SMA sederajat merupakan salah satu tugas Inspektorat," kata Kepala Inspektorat Kalteng, Sapto Nugroho di Palangka Raya, Selasa.

Bagian terpenting dalam penggunaan dana BOS, yakni administrasinya harus benar-benar rapi sesuai aturan ataupun ketentuan yang berlaku. Untuk itu setiap petugas yang berwenang, diminta memahami aturan dengan baik agar terhindar dari kesalahan.

Sapto menjelaskan, agar administrasi dibuat dengan baik dan sesuai standar maka harus dibuat sesuai ketentuan tanpa adanya manipulasi data ataupun fiktif. Sebab seperti apapun upaya menutupinya, pasti pada akhirnya akan ketahuan oleh tim pemeriksa.

"Jangan coba-coba membuat laporan fiktif terkait pengadaan barang dan jasa dari dana BOS, pasti akan ketahuan juga," jelasnya yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kalteng.

Jika terbukti adanya penyimpangan atau pelanggaran terkait penggunaan dana BOS oleh oknum kepala sekolah ataupun perangkat lainnya, tentu akan ada sanksi yang diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Untuk itu diharapkan kesadaran petugas pengelola dana BOS di setiap sekolah, agar tujuan utama diberikannya dana tersebut oleh pemerintah benar-benar bisa diwujudkan.

Tujuan disalurkannya dana BOS, diantaranya untuk meringankan biaya pendidikan sesuai standar pelayanan minimal dan standar nasional pendidikan. Kemudian membebaskan pungutan ataupun meringankan beban bagi seluruh peserta didik di sekolah.

"Bagi setiap petugas yang mengelola dana BOS, perlu diingat adanya pengawasan rutin oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Untuk itu diharapkan kesadaran dan kejujurannya agar terhindar dari penyimpangan," terang Sapto.

Adapun berbagai komponen penggunaan dana BOS sesuai ketentuannya meliputi pembelian bahan-bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, perawatan sekolah, membantu siswa miskin, pembiayaan pengelolaan BOS dan sejumlah keperluan lainnya.