DPRD desak Pemkab Kotim kawal penerapan aturan kebun plasma

id DPRD desak Pemkab Kotim kawal penerapan aturan kebun plasma,Kotawaringin Timur,Sampit,Dani Rakhman,Sawit

DPRD desak Pemkab Kotim kawal penerapan aturan kebun plasma

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dani Rakhman. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Dani Rakhman mendesak pemerintah kabupaten setempat mengawal penerapan aturan kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit membangun kebun plasma atau kemitraan untuk masyarakat.

"Aturan tersebut harus dikawal terus, sebab jika tidak, maka perusahaan sawit akan mangkir dari tugas dan kewajibannya," katanya di Sampit, Senin.

Pengawalan penerapan aturan tersebut harus dilakukan pemerintah kabupaten mulai dari tahap pengusulan di tingkat provinsi hingga pemerintah kabupaten.

"Ini adalah aturan dan amanat undang-undang, jadi perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit tidak bisa main-main. Jika tidak melaksanakan aturan tersebut maka pihak perusahan sawit bisa dipidanakan dan dikenakan sanksi berat," tegasnya.

Dani berharap dengan adanya pengawalan aturan tersebut, pihak perusahaan perkebunan sawit menjadi patuh dan taat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

"Sampai saat ini masih banyak perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur yang belum melaksanakan kewajibannya membangun kebun plasma sebesar 20 persen, seperti yang diamanatkan undang-undang tersebut," tambahnya. 

Dani juga mengingatkan pengusaha kelapa sawit agar membangun perkebunan plasma untuk masyarakat.

“Kewajiban plasma ini harus ditegaskan agar kesenjangan ekonomi tidak melebar. Bagi yang belum mengalokasikan plasma, diingatkan agar dilaksanakan,” katanya.

Setiap pengusaha perkebunan diharuskan membangun plasma seluas 20 persen dari luas konsesi hak guna usaha.

Pola kemitraan plasma merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18/2004 tentang Perkebunan. Pada 2007, perusahaan perkebunan inti diwajibkan membangun plasma dengan menyisihkan 20 persen luas HGU mereka.

Namun, sejak berlakunya Permentan Nomor 98/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, plasma masyarakat dapat dibangun dari lahan di luar konsesi yang luasnya setara dengan 20 persen HGU.

Meski dengan jelas telah diatur dalam undang-undang, namun tidak semua perusahaan perkebunan sawit menindaklanjuti kewajibannya tersebut.

“Pokoknya, alasan mereka bermacam-macam. Ada yang bilang enggak tahu atau alasan lain yang intinya ingin bilang mereka belum membangun kebun plasma tersebut,” terangnya.