Sidang Perdana dua muncikari artis Vanessa Angel

id Vanessa Angel,Dua muncikari artis Vanessa Angel,Sidang Perdana dua muncikari artis Vanessa Angel

Sidang Perdana dua muncikari artis Vanessa Angel

Artis Vanessa Angel. (Antara Jatim/M Risyal Hidayat)

Surabaya (ANTARA) - Dua orang muncikari artis Vanesa Angel yakni Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta menjalani sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Frida atas terdakwa muncikari Tentri Novanta pada persidangan ini, mengatakan ada seorang yang memesan artis tersebut. "Dhani (DPO) kemudian menghubungi terdakwa kembali untuk mendatangkan saksi Vanessa Angel dan Avriellya Shaqilla sesuai permintaan saksi Rian Subroto," ujarnya pada persidangan.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa Dhani yang berstatus DPO tersebut menawarkan pada Rian Subroto untuk berkencan dengan artis maupun selebgram. Dari sederet nama artis yang ditawarkan Dhani, Rian Subroto memilih nama Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel dan Avriellya Shaqilla untuk berkencan pada hari yang sama.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Anne Rusiana ini terungkap dengan jelas sosok yang rela merogoh saku puluhan juta rupiah untuk 'membooking' pemilik nama asli Vanessa Angelia Adzan tersebut.

"Saat itu sekitar bulan Desember 2018 saat saksi Rian Subroto berada di kafe Delight di Gading Sari Lumajang," kata JPU pula.

Saat itu, saksi Rian Subroto bertemu dengan Dhani (DPO) yang menawarkan kepada saksi Rian Subroto bahwa Dhani bisa mencarikan wanita atau artis atau selebgram untuk diajak kencan dalam artian hubungan badan, dan saksi Rian Subroto merasa tertarik dengan penawaran tersebut sehingga Dhani kemudian menghubungi terdakwa," ujar JPU Frida.

Oleh terdakwa kemudian ditawari sejumlah nama artis, dan saksi Rian Subroto memilih nama Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel untuk menemaninya kencan di sebuah hotel di Surabaya.

Mereka didakwa atas dugaan pelanggaran pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.