Tamiang Layang, Barito Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Timur Kalimantan Tengah berhasil meringkus Sri Wulan (46) yang dikenal akrab dipanggil si Janda Kaya di kediamannya di Kelurahan Ampah Kota RT 18, Kecamatan Dusun Tengah sekitar pukul 16.00 WIB sore, Selasa (26/3).
"Kita amankan dengan barang bukti berupa empat bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat 1,34 gram. Kasus ini terus kita didalami," kata Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy melalui Kasat Resnarkoba AKP Dani Sutirta lewat telepon selulernya, Rabu.
Selain si janda kaya yang berhasil di ringkus, pihak polisi juga mengamankan warga lainnya bernama Supiani alias Usup Rambo sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti satu bungkus serbuk kristal diduga narkotika dengan berat 0,36 gram di kawasan Jalan Negara Ampah-Muara Teweh sekitar pukul 15.30 WIB, yang mana saat itu Supiani hendak mengantarkan barang haram ke pembeli.
Kepada anggota Satresnarkoba Supiani mengaku barang tersebut diambil dari Sri Wulan. Di rumah Sri Wulan, polisi tidak menemukan apa-apa.
Akhirnya Sri Wulan mengakui tempatnya menyimpan barang haram itu. Ternyata barang terlarang itu disimpan di rumah mertuanya di Tabuk Luar RT 17/RW 06 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.
Dari data kepolisian, sebelumnya suami Sri Wulan berinisial S ditangkap atas kasus yang sama dan kini masih mendekam di Rumah Tahanan Kelas II A Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur.
Masih beredarnya narkotika jenis sabu di Kelurahan Ampah Kota menjadi perhatian khusus aparat kepolisian, bagaimana mata rantai peredaran barang haram itu harus dibrantas sampai ke akar-akarnya.
"Kita tangkap satu atau dua orang bandar maupun pengedar narkoba. Setelahnya muncul lagi bandar dan pengedar baru. Memang sulit memusnahkannya tapi kami akan terus berusaha dengan maksimal," tegas Dani.
Keduanya kini ditahan di ruang tahanan Polres Barito Timur dengan status sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pidana penjara.
Berita Terkait
Kepala OPDdi Bartim harus proaktif cari solusi jika ada permasalahan di masyarakat
Jumat, 29 Maret 2024 18:58 Wib
Pemkab Barito Timur dapat kouta 2.777 formasi CASN pada tahun 2024
Rabu, 27 Maret 2024 22:15 Wib
Penjabat Bupati Bartim serahkan SK kepada ratusan PPPK
Selasa, 26 Maret 2024 16:15 Wib
Dinkes Bartim periksa sejumlah makanan dan minuman di Pasar Ramadhan
Kamis, 21 Maret 2024 7:42 Wib
Penjabat Bupati Bartim: Safari Ramadhan ajang silaturahim sekaligus menyerap aspirasi
Rabu, 20 Maret 2024 22:42 Wib
355 pelanggar lalu lintas di Bartim hanya diberi teguran selama Operasi Keselamatan Telabang 2024
Senin, 18 Maret 2024 23:25 Wib
Penjabat Bupati Bartim siap turun tangan cari solusi kendala pembangunan
Senin, 18 Maret 2024 17:13 Wib
Polisi tembak pelaku curanmor di Barito Timur
Kamis, 14 Maret 2024 18:51 Wib