Polres Bartim ringkus si 'Janda Kaya' simpan sabu di rumah mertuannya

id Polres Bartim ringkus si Janda Kaya,simpan sabu di rumah mertuannya

Polres Bartim ringkus si 'Janda Kaya' simpan sabu di rumah mertuannya

Supiani alias Rambo (kiri)) dan Sri Wulan saat diamankan Satresnarkoba Polres Bartim karena diduga sebagai bandar dan pengedar narkotika jenis sabu. (Foto Istimewa)

Tamiang Layang, Barito Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Timur Kalimantan Tengah berhasil meringkus Sri Wulan (46) yang dikenal akrab dipanggil si Janda Kaya di kediamannya di Kelurahan Ampah Kota RT 18, Kecamatan Dusun Tengah sekitar pukul 16.00 WIB sore, Selasa (26/3).

"Kita amankan dengan barang bukti berupa empat bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat 1,34 gram. Kasus ini terus kita didalami," kata Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy melalui Kasat Resnarkoba AKP Dani Sutirta lewat telepon selulernya, Rabu.

Selain si janda kaya yang berhasil di ringkus, pihak polisi juga mengamankan warga lainnya bernama Supiani alias Usup Rambo sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti satu bungkus serbuk kristal diduga narkotika dengan berat 0,36 gram di kawasan Jalan Negara Ampah-Muara Teweh sekitar pukul 15.30 WIB, yang mana saat itu Supiani hendak mengantarkan barang haram ke pembeli.

Kepada anggota Satresnarkoba Supiani mengaku barang tersebut diambil dari Sri Wulan. Di rumah Sri Wulan, polisi tidak menemukan apa-apa.

Akhirnya Sri Wulan mengakui tempatnya menyimpan barang haram itu. Ternyata barang terlarang itu disimpan di rumah mertuanya di Tabuk Luar RT 17/RW 06 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.
 Barang bukti sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Bartim milik tersangka Sri Wulan. (Foto Istimewa)

Dari data kepolisian, sebelumnya suami Sri Wulan berinisial S ditangkap atas kasus yang sama dan kini masih mendekam di Rumah Tahanan Kelas II A Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur.

Masih beredarnya narkotika jenis sabu di Kelurahan Ampah Kota menjadi perhatian khusus aparat kepolisian, bagaimana mata rantai peredaran barang haram itu harus dibrantas sampai ke akar-akarnya.

"Kita tangkap satu atau dua orang bandar maupun pengedar narkoba. Setelahnya muncul lagi bandar dan pengedar baru. Memang sulit memusnahkannya tapi kami akan terus berusaha dengan maksimal," tegas Dani.

Keduanya kini ditahan di ruang tahanan Polres Barito Timur dengan status sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pidana penjara.
 
 Barang bukti sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Bartim milik tersangkaSupiani. (Foto Istimewa)