Hanya 67 LPJ Banparpol di Kalteng yang sesuai kriteria

id Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah,Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Keuangan Partai Politik (Ba

Hanya 67 LPJ Banparpol di Kalteng yang sesuai kriteria

Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng Ade Iwan Ruswana (kiri) saat menyerahkan LHP atas pertanggungjawaban dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik dari APBD TA 2018 kepada salah satu perwakilan Kesbangpol kabupaten/kota, Palangka Raya, Kamis, (28/3/2019). (Foto Antara Kalteng/Muhammad Arif Hidayat)

Kalimantan Tengah (ANTARA) - Berdasarkan hasil pemeriksaan atau kesimpulan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah, hanya sebanyak 67 Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) yang sesuai kriteria.

"Pemeriksaan ini kami lakukan terhadap 136 DPD maupun DPC partai politik yang ada di seluruh kabupaten/kota se-Kalteng," kata Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng Ade Iwan Ruswana di Palangka Raya, Kamis.

Sementara itu sebanyak 57 LPJ Banparpol dinyatakan sesuai kriteria dengan pengecualian, dua tidak sesuai serta 10 yang tidak diberikan kesimpulan atau disclaimer (penolakan).

Ade menyebut, 10 LPJ Banparpol yang tidak diberikan kesimpulan ini terdiri dari sembilan kepengurusan partai politik yang berada di kabupaten/kota dan satu di tingkat provinsi.

Meski yang mendapatkan penilaian sesuai kriteria hanya sebanyak 67 LPJ Banparpol atau sekitar 49 persen, capaian ini dinilai sudah cukup baik atau ideal untuk partai politik yang ada di Kalteng.

"Kami mengharapkan LPJ Banparpol yang sesuai kriteria adalah seratus persen, namun karena melihat dari kualitas sumber daya manusia (SDM) yang ada belum merata maka capaian saat ini sudah cukup bagus," paparnya.

Untuk itu kedepan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di setiap jenjang diminta meningkatkan pembinaan terhadap partai politik yang ada di wilayahnya. Agar SDM yang dimiliki benar-benar mampu menggunakan serta membuat LPJ Banparpol sesuai ketentuan.

Sesuai aturan, Banparpol yang diberikan pemerintah dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) diperuntukan pendidikan politik sebanyak 60 persen dan operasional sekretariat sebanyak 40 persen. Adapun total nilai bantuan pada tahun anggaran 2018 yakni Rp10,73 miliar.

Menurutnya, adanya temuan ketidakpatuhan itu merupakan bukti LPJ Banparpol tidak lengkap dan tidak sah serta penggunaannya tidak sesuai prioritas yang seharusnya.

Misalnya penggunaannya lebih banyak untuk operasional dibandingkan pendidikan politik, ataupun pengeluarannya belum dilengkapi bukti-bukti pertanggungjawaban yang lengkap.

"Kami berharap agar pada tahun-tahun berikutnya kondisi ini semakin baik dan semua kekurangan yang masih ditemui dan segera dibenahi," jelas Ade.