Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya memaksimalkan upaya menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
"Kami telah melihat dan memperhatikan secara seksama rekomendasi BPK RI Kalteng terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2022," kata Sekretaris Daerah Palangka Raya, Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Senin.
Dia mengakui, Pemerintah "Kota Cantik" telah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Kalteng, namun masih ada beberapa hal yang harus terus dimaksimalkan misalnya terkait pengelolaan dan pencatatan aset.
"Sesuai peraturan yang ada, selama 60 hari sejak LHP LKPD diserahkan maka pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Kami juga tengah fokus menindaklanjuti rekomendasi tersebut," ujarnya.
Pada tahun ini, Pemkot Palangka Raya kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kalteng.
Baca juga: Kebakaran di Palangka Raya hanguskan dua rumah
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengapresiasi seluruh jajarannya. Menurutnya WTP ini menunjukkan secara penyusunan, implementasi, hingga pembuatan laporan keuangan telah memenuhi standar kualitas.
Fairid pun berharap, BPK RI di provinsi setempat, selalu mendampingi dan memberi arahan agar pemkot semakin baik dalam pencatatan serta pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Berbagai masukan dari BPK terkait peningkatan pengelolaan keuangan dan aset akan selalu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Sebelumnya Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Tengah M Ali Asyhar mengatakan, secara umum, tata kelola keuangan pemerintah daerah se-Kalimantan Tengah termasuk baik.
Meski demikian, untuk seluruh wilayah Kalteng, pihaknya masih menemukan 194 permasalahan yaitu terdiri dari permasalahan penyusunan laporan keuangan sebanyak 10 temuan, pendapatan daerah sebanyak 31 temuan, belanja daerah 105 temuan, aset 43 temuan dan kewajiban sebanyak lima temuan.
Permasalahan tersebut di antaranya mengakibatkan kurang penerimaan, potensi kurang penerimaan atas pendapatan daerah, kurang volume, tidak sesuai spesifikasi, perjalanan dinas, terkait Peraturan Presiden Nomor 33/2020, dan lainnya atas belanja daerah, denda keterlambatan pekerjaan dan ketidakhematan atas APBD Tahun Anggaran 2022.
BPK RI mengharapkan pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan melalui LHP tersebut dalam waktu 60 hari sejak diserahkan.
Baca juga: Harga ayam broiler naik di pasar Kota Palangka Raya
Baca juga: Sebanyak 227 peserta didik ikuti O2SN tingkat Kota Palangka Raya
Baca juga: Dekranasda Palangka Raya fasilitasi pemasaran UMKM Kalteng lewat Handycraft Gallery
Berita Terkait
Aisiyah Kalteng siap dukung pemerintah cegah penyalahgunaan narkoba
Selasa, 3 Desember 2024 19:20 Wib
Kanwil Kemenkumham Kalteng raih penghargaan nasional pemanfaatan SIPKUMHAM
Selasa, 3 Desember 2024 18:55 Wib
Pemkot Palangka Raya tetapkan status tanggap darurat banjir
Selasa, 3 Desember 2024 18:07 Wib
Disdik Palangka Raya: Waspadai kemunculan penyakit disaat banjir
Selasa, 3 Desember 2024 16:54 Wib
BPS edukasi mahasiswa di Palangka Raya manfaat data statistik
Selasa, 3 Desember 2024 16:42 Wib
AKD DPRD Kalteng periode 2024-2029 resmi terbentuk
Selasa, 3 Desember 2024 12:01 Wib
DPRD ajak pejabat Pemkot Palangka Raya gotong royong bantu korban banjir
Selasa, 3 Desember 2024 11:51 Wib
Basarnas Palangka Raya pacu kemampuan relawan operasi SAR
Selasa, 3 Desember 2024 11:46 Wib