Eksekusi sita jaminan tanah sengketa di Barito Timur berjalan mulus

id Eksekusi sita jaminan tanah sengketa di Barito Timur berjalan mulus,Sengketa tanah,Pengadilan negeri Tamiang layang,Hakim

Eksekusi sita jaminan tanah sengketa di Barito Timur berjalan mulus

Juru sita Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nordin Asaddiq (kiri) memasang pengumuman sita jaminan di lahan di Jalan Achmad Yani km 4 Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Selasa (2/4/2019). (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Eksekusi sita jaminan sebuah tanah sengketa di Jalan Achmad Yani km 4 Tamiang Layang oleh Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah melalui juru sita pada, Selasa (2/4), berjalan mulus.

"Putusan eksekusi sita jaminan dibacakan kepada kedua pihak pada 20 Maret 2019  dengan Ketua Majelis Deni dan anggota Rolan P Samosir dan Helka. Sebelum adanya putusan berkuatan hukum tetap agar tanah-tanah yang dilakukan sita jaminan tidak berpindah tangan," kata Humas Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Helka Rerung di Tamiang Layang, Rabu.

Helka mengatakan, tujuan dilakukan sita jaminan agar lahan tanah atau objek sengketa tidak berpindah tangan kepada pihak lain. Dengan begitu masalah bisa diselesaikan sesuai aturan.

Juru sita Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nordin Asaddiq memimpin pelaksanaan sita jaminan. Putusan sita jaminan dibacakan Zabal Akbar dengan disaksikan penggugat, Mariate Nyahan T Unting diwakili kuasa hukum Wangivsy Eryanto, Herman Subagyo, Yulius Tanang

Juga ada sembilan tergugat diantaranya H Irawan, Saryono, Muliadi, Isti Rahayu, Natim, Norhayati, M Fajar, Riadi dan Ali. Sedangkan Sumarlan diwakilkan kepada Susilayati dan Tomi Apandi Putra. Saksi lainnya yang hadir yakni dari perwakilan Kantor Badan Pertanahan Barito Timur, Lurah Tamiang Layang, serta aparat Polsek Dusun Timur.

Menurut Helka berharap semua pihak dan masyarakat umum mengetahui adanya sita jaminan atas lahan tanah seluas kurang lebih dua hektare tersebut berproses hukum perdata di PN Tamiang Layang sesuai perkara nomor : 14/Pdt.G/2018/PN.Tml.

Mariate Nyahan T Unting melalui kuasa hukum Wangivsy Eryanto SH menjelaskan, tergugat hanya memiliki surat hibah a quo tidak sah, karena surat hibah dikenal sebagai surat hibah di bawah tangan yaitu ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris sendiri kemudian dititipkan kepada Notaris sebagaimana Pasal 932 - 937 KUH Perdata.

Menurut Wangivsy, hibah dengan akta harus dibuat di hadapan notaris sebagaimana Pasal  938 - 939 KUH Perdata. Surat hibah a quo tidak diketahui oleh ahli waris lainnya dan penggugat tidak pernah menandatangani surat hibah a quo yang seharusnya diketahui oleh seluruh ahli waris yang lain dan diuraikan dalam bentuk surat dengan jelas ukuran tanah letak tanah batas tanah yang berbatasan dengan tanah yang dihibahkan.

"Apa yang kami lakukan sebagai upaya dan bentuk mencari keadilan dari hak yang dimiliki orang yang sah atas lahan tersebut, dan semoga perjuangan tidak sia-sia dan gugatan dapat dikabulkan," katanya.

Salah satu tergugat, Sumarlan melalui kuasa hukumnya Tomi Apandi Putra SH mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

"Saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Tamiang Layang dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Tomi.