Polres Barito Timur tangkap tersangka asusila terhadap anak di bawah umur

id Polres Barito Timur tangkap tersangka asusila terhadap anak di bawah umur,Tamiang Layang,Pencabulan,Polres Bartim

Polres Barito Timur tangkap tersangka asusila terhadap anak di bawah umur

Tersangka pelecehan seksual, Melkianus Edi Kalumbang (31) warga Desa Pemangka Kabupaten Barito Selatan. (Istimewa)

Tamiang Layang (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Timur, Kalimantan Tengah menangkap Melkianus Edi Kalumbang (31) warga Desa Pemangka Kabupaten Barito Selatan, Sabtu (20/4) karena menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy melalui Kepala Satuan  Reskrim AKP Andika Rama mengatakan, tersangka diduga melakukan kekerasan dan persetubuhan anak di bawah umur, yakni Bunga (14) di perumahan G 10 PT Borneo Ketapang Indah  (BKI) Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau.

"Kejadiannya hari Sabtu pagi ketika itu Bunga masih tertidur pulas. Tiba-tiba datang pelaku yang bisa masuk ke kamar korban melalui jendela dan kemudian melakukan aksinya," kata Andika dihubungi di Tamiang Layang, Minggu.

Dari hasil penyidikan terhadap pelaku diketahui, pelaku tanpa busana masuk ke kamar yang ditinggali korban melalui jendela.
Saat di dalam kamar, pelaku melihat korban sedang tidur terlentang dan menjalan niat jahatnya melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Korban terbangun dari tidurnya dan langsung mendorong pelaku sekuat tenaga. Bunga langsung berlari keluar dari perumahan tempatnya tinggal dan meminta pertolongan warga setempat.

Warga pun langsung berdatangan dan langsung mencari pelaku. Pelaku yang panik mendengar suara warga berdatangan, langsung melarikan diri lewat jendela ke arah hutan. 

Sedangkan keluarga korban, Agustinus (24) yang bekerja sebagai karyawan PT BKI, membawa Bunga untuk melaporkan kejadian itu ke Polsek Pematang Karau dan kemudian dilimpahkan ke Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Barito Timur.

Dari olah tempat kejadian perkara dan keterangan yang dikumpulkan, akhirnya pelaku bisa ditangkap tanpa perlawanan. Polisi juga menyita beberapa pakaian wanita untuk dijadikan barang bukti.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun, sebagaimana pasal yang diduga dilihat yakni Pasal 81 ayat 1 dan 2 atau pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor  23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto Pasal 53 KUH Pidana," demikian Andika.