Dirut PT PLN ditetapkan jadi tersangka oleh KPK, ini tanggapan Presiden Jokowi

id Presiden Joko Widodo,Dirut PT PLN ditetapkan jadi tersangka,Dirut PT PLN ditetapkan jadi tersangka oleh KPK, ini tanggapan Presiden Jokowi

Dirut PT PLN ditetapkan jadi tersangka oleh KPK, ini tanggapan Presiden Jokowi

Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir (kanan) dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso (tengah) memberikan kesaksian pada sidang kasus korupsi pembangunan PLTU Riau 1 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/12/2018). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo memberi tanggapan mengenai penetapan Direktur Utama PT PLN sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dalam kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Ya berikan kewenangan kepada KPK untuk menyelesaikan setiap masalah hukum yang ada, terutama dalam hal ini korupsi," kata Presiden Jokowi usai membuka dan meninjau Pameran Dagang Kerajinan Internasional (Inacraft) 2019 di Jakarta Convention Center pada Rabu.

Presiden Jokowi tidak banyak memberikan komentar mengenai kasus tersebut namun meminta semua pihak memberikan kewenangan kepada KPK menyelesaikan masalah-masalah hukum terutama korupsi.

KPK menyebutkan Dirut PT PLN Sofyan Basir diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak Iain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Tersangka Sofyan diduga bersama-sama atau membantu anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1