Caleg terpilih Barito Timur terancam tidak ditetapkan karena alasan ini

id Caleg terpilih di Barito Timur terancam tidak ditetapkan karena alasan ini,Pemilu,Bartim,KPU Bartim,Caleg,LHKPN

Caleg terpilih Barito Timur terancam tidak ditetapkan karena alasan ini

KPU Barito Timur disaksikan Bawaslu setempat, melaksanakan acara pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilu 2019 di Tamiang Layang, Selasa (30/4/2019). (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah Novan Budiono mengatakan, ada konsekuensi berat bagi partai politik peserta pemilu yang tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

"Jika tidak menyampaikan LPPDK maka akan dikenakan sanksi yaitu pembatalan calon legislatif terpilih," kata Novan Budiono saat acara pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilu 2019 di Tamiang Layang, Selasa.

Menurutnya, batas akhir penyampaian LPPDK ke kantor akuntan publik paling lambat tanggal 2 Mei 2019. KPU Barito Timur berinisiatif memfasilitasi pembuatan laporan LPPDK ke kantor akuntan publik dengan batasan waktu paling lambat tanggal 1 Mei 2019.

Ditambahkan Novan, fasilitasi pembuatan laporan verifikasi berkas yang diperlukan dalam pembuatan LPPDK, sehingga bisa efektif dan efesien. Selanjutnya, KPU Barito Timur akan menyampaikan ke kantor akuntan publik di Palangka Raya.

Selain itu, laporan harta dan kekayaan pejabat negara (LHKPN) juga wajib disampaikan calon legislatif. Hal ini diatur sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

"Ada di pasal 37 ayat 1, 2 dan 3 PKPU Nomor 5 tahun 2019. Jadi, setelah tujuh hari ditetapkan sebagai calon terpilih maka wajib menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN kepada KPU Barito Timur. Jika tidak, maka KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan untuk diusulkan dilantik," tegasnya.

Ketua KPU Barito Timur Andy A Gandrung menambahkan, setiap informasi yang berkaitan tentang pelaksanaan penyelenggaraan pemilu 2019 akan disampaikan kepada pihak partai politik peserta pemilu di Barito Timur.

"Kami berupaya semaksimal mungkin agar penyelenggaraan pemilu berjalan tertib, aman dan lancar," ungkap Andy.

Andy juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Barito Timur,  Bawaslu serta Polres Barito Timur dan Kodim 1012 Buntok yang bertugas melaksanakan pengamanan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi hingga pada tahapan pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Barito Timur yang berlangsung aman, tertib, lancar dan kondusif.

"Terima kasih atas segala kerjasamanya dan komitmennya dalam mewujudkan kesuksesan pemilu ini dan dengan mewujudkan pemilu yang berkualitas di Kabupaten Barito Timur," demikian Andy.