Ini patokan nilai zakat fitrah di Barito Selatan

id Ini patokan nilai zakat fitrah di Barito Selatan,Zakat,Fitrah,Ramadhan,Idul Fitri,Kemenag

Ini patokan nilai zakat fitrah di Barito Selatan

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam pada Kantor Kementerian Agama Barito Selatan, Syuriansyah.(Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Barito Selatan Kalimantan Tengah telah menetapkan patokan nilai zakat fitrah untuk bahan pokok beras pada Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah ini.

"Untuk takaran zakat fitrah bahan pokok beras ditetapkan dengan timbangan 2,5 kilogram per jiwa atau takaran tiga sepertiga liter per jiwa," kata Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam pada Kantor Kementerian Agama Barito Selatan, Syuriansyah di Buntok, Senin.

Ia menjelaskan, apabila diuangkan untuk kategori beras berkualitas tinggi dengan harga Rp 240 ribu/blek atau 15 kg, kadar zakat fitrahnya Rp 40 ribu/jiwa.

Untuk beras kualitas menengah dengan harga Rp 210 ribu per 15 kilogram, kadar zakat fitrahnya Rp 35 ribu dan untuk harga beras medium dengan harga Rp 150 ribu per 15 kg, kadar zakat fitrahnya ditetapkan Rp 25 ribu/jiwa.

Syuriansyah menyampaikan, penetapan itu sesuai dengan hasil rapat Kemenag, Majelis Ulama Indonesia, Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama, PD Muhammadiyah dan sejumlah tokoh masyarakat Barito Selatan pada Rabu 22 Mei lalu.

Penetapan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi masyarakat yang beragama Islam di wilayah setempat dalam membayar zakat fitrahnya.

"Sebelum dilakukan penetapan, kami juga telah melakukan survei lapangan untuk memantau harga beras, dari tanggal 1 hingga 12 Ramadhan di Pasar Beringin dan wilayah kecamatan lainnya. Harganya tidak jauh berbeda," jelasnya.

Syuriansyah mengimbau kepada masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah dengan makanan pokok beras agar lebih utama beras dengan jenis dan kualitas yang dikonsumsi mereka sehari-hari.

"Apabila diuangkan, supaya menyesuaikan dengan harga jual beras setempat," kata Syuriansyah.

Sementara itu, pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan oleh masjid, langgar dan unit pengumpulan zakat atau tempat lainnya.

"Kami juga mengimbau kepada Badan Amil Zakat tersebut agar dalam penyalurannya bisa tepat sasaran. Hasil badan amil berupa beras itu tidak dapat diperjualbelikan," demikian Syuriansyah.