Tambah libur Lebaran, ASN di Lamandau bakal disanksi

id Pemkab lamandau, pemerintah kabupaten lamandau, wabup riko porwanto, libur dan cuti bersama lebaran, nanga bulik, tambah masa libur, sanksi tegas, org

Tambah libur Lebaran, ASN di Lamandau bakal disanksi

Wakil Bupati Lamandau Riko Porwanto. (Foto Antara Kalteng/Koko Sulistyo)

Nanga Bulik (ANTARA) - Wakil Bupati Lamandau, Kalimantan Tengah Riko Porwanto menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menambah waktu libur nasional dan cuti bersama usai Lebaran.

"ASN yang mudik Lebaran saya minta jangan sampai terlambat masuk kerja. Kalau kedapatan ada yang melanggar maka akan disanksi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya di Nanga Bulik, Senin.

Ia menjelaskan, masa libur selama Lebaran dimulai pada 3-7 Juni 2019. Sementara pada 10 Juni 2019, seluruh ASN tanpa terkecuali sudah harus bekerja dan beraktivitas seperti biasa .

Lama waktu libur itu, dinilai sudah cukup panjang dan sangat memadai bagi mereka yang ingin mudik saat Lebaran. Sehingga apabila masih ditemukan adanya ASN yang melanggar dengan menambah libur, maka sudah seharusnya mereka diberikan sanksi.

Dikatakannya, penerapan sanksi disiplin yang diberikan telah diatur di dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan dalam sanksi itu, telah diatur secara berjenjang, dimulai dari sanksi ringan berupa teguran secara lisan hingga tertulis.

"Sanksi yang kami berikan nantinya bervariasi, diantaranya berupa penurunan pangkat hingga penundaan gaji secara berkala," tegasnya.

Lebih lanjut Riko memaparkan, sudah seharusnya ASN memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, sebab mereka merupakan abdi negara yang seharusnya mengutamakan kedisiplinan dan menjadi panutan.

Karenanya ASN di Lingkup Pemkab Lamandau, diminta menggunakan waktu libur Lebaran yang sudah disediakan dengan sebaik-baiknya, sehingga tak perlu terjadinya pelanggaran berupa penambahan masa libur.

Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) juga telah diinstruksikan untuk melaporkan tingkat kehadiran para pegawainya saat pelaksanaan apel gabungan, pada hari pertama masuk kerja usai Lebaran.

"Kami ingatkan saat apel gabungan, setiap OPD wajib memberikan laporan kehadiran pegawainya, kalau ada yang mangkir tentu akan ditindak," demikian Riko.