DPRD Kotim proses pembentukan pansus silpa APBD

id dprd kotawaringin timur,dprd kotim,wakil ketua dprd kotim,supriadi,pembentukan pansus dprd kotim,pansus dprd kotim

DPRD Kotim proses pembentukan pansus silpa APBD

Wakil Ketua DPRD Kotim Supriadi. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit, Kotawaringin Timur (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah sedang memproses pembentukan tim panitia khusus (Pansus), yang bertugas menyelidiki pelanggaran penyimpanan dana sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) ke sejumlah bank dengan simpinan deposito.

"Pembentukan tim Pansus merupakan usulan dari seluruh fraksi untuk menyelidiki pelanggaran dana Silpa APBD tahun anggaran 2018 sebesar Rp355 miliar," kata Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur Supriadi di Sampit, Selasa.

Dikatakannya, akan ada pembahasan secara khusus di internal DPRD dalam pembentukan tim Pansus tersebut. Anggota tim Pansus nantinya terdari dari anggota fraksi, dan tim tersebut akan efektif bekerja setelah paripurna penandatanganan racangan peraturan daerah pertanggungjawaban (RPJ) tahun anggaran 2018.

Dia mengatakan secara umum pembahasan laporan pertanggungjawaban Bupati Kotawaringin Timur terhadap APBD 2018 dapat diterima. Namun dianggap ada pelanggaran dalam pelaksanaan RPJ 2018 tersebut, salah satunya adalah mendepositokan dana Silpa tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD.

"Ini adalah masalah uang rakyat, jadi pada intinya dari rakyat untuk rakyat. Pemerintah daerah hendaknya jangan mencari keuntungan dari deposito tersebut, namun harus berfikir bagaimana dana Silpa tersebut dipergunakan untuk program pembangunan," kata Supriadi.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu sepakat pembentukan tim pansus untuk menyelidiki dana Silpa yang didepositokan tersebut.

"Yang kami persoalkan secara formalnya, yakni segala pengeluaran wajib dituangkan dalam APBD dan ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda). Aturan tersebut yang tidak di laksanakan pengguna anggaran," jelasnya.

Secara administarasi APBD 2018 tersebut telah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalteng, dan tahapan tersebut memang benar. Namun cara mendepositokan dana Silpa tersebut yang kurang benar.

"Sekalipun dana Silpa dari APBD 2018 itu dipergunakan untuk hal bermanfaat, kami wajib mengetahui penggunaannya. Namun yang terjadi sekarang berbeda, DPRD tidak pernah diberitahu dengan deposito tersebut," ungkapnya.

Dadang menilai pengguna anggaran dalam hal ini kepala daerah kurang beretika dalam menggunakan APBD. Sebab saat pembahasan APBD dilakukan bersama, namun dalam perjalanannya setelah ada Silpa pengguna anggaran tidak melaporkan atau memberitahukan hal tersebut ke DPRD.