Legislator harapkan dana bantuan sosial partai politik dinaikkan

id Legislator harapkan dana bantuan sosial partai politik dinaikkan,DPRD ,Barito Timur,Parpol

Legislator harapkan dana bantuan sosial partai politik dinaikkan

Legislator Barito Timur dari partai Demokrat Depe. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Legislator Barito Timur Kalimantan Tengah Depe berharap pemerintah daerah setempat menaikkan anggaran untuk hibah dana bantuan sosial partai politik.

"Saat ini, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 tentang bantuan keuangan bagi partai politik yang memperoleh kursi sebesar Rp1.500 per suara sedangkan saat ini pemerintah daerah menganggarkan sebesar Rp9 ribu lebih per suaranya. Kami harapkan bisa ditambah sehingga menjadi sekitar Rp12 ribu per suara," kata Depe di Tamiang Layang, Selasa.

Dana bantuan tersebut sebagai upaya partai politik yang memperoleh kursi parlemen untuk meningkatkan sumber daya manusia dalam pendidikan politik, baik untuk anggota partai dan masyarakat. Selain itu, untuk biaya operasional sekretariat partai politik.

Kenaikan dana partai politik diharapkan dinaikkan dan akan dilakukan pembahasan anggaran bersama-sama dengan DPRD Barito Timur.

"Seyogyanya tidak dikurangi tetapi ditambah demi peningkatan sumber daya manusia," kata politisi partai Demokrat itu.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Barito Timur Argiantho mengatakan, sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 dilaksanakan agar meningkatkan kualitas pertanggungjawaban keuangan parpol yang memperoleh kursi dewan, baik sembilan partai politik untuk periode 2014-2019 dan partai politik yang memperoleh kursi dewan untuk periode 2019-2024.

"Pertanggungjawaban keuangan dari dana hibah bantuan sosial untuk partai politik mengacu pada Permendagri Nomor 77 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 01 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik," kata Argiantho.

Dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tersebut agar pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik tidak lagi ada bermasalah atau menjadi temuan BPK RI Perwakilan Kalteng.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun anggaran 2018 ada dua opini disampaikan, yakni laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan belum menyatakan pendapat.

Bagi partai politik yang melakukan perbaikan laporan pertanggungjawaban diharapkan menindaklanjutinya.