Kuala Kapuas (ANTARA) - Tewasnya korban Sugianto alias Ucil (35) warga Desa Lunuk Ramba, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang terjadi pada Rabu (19/6/2019) lalu, akibat adanya pukulan benda tumpul berupa sebilah kayu balok yang mengenai bagian tubuh korban.
"Dari hasil otopsi, korban tewas akibat adanya pukulan benda tumpul berupa sebilah kayu balok ukuran 4x6 dengan panjang 50 centimeter yang terdapat pada ujung kayu ada paku. Kayu ini yang digunakan pelaku menghantam korban hingga terjatuh tak sadarkan diri," kata Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro saat menggelar jumpa pers pengukapan kasus kejadian pengeroyokan dan pengniayaan hingga berujung tewasnya korban Sugianto alias Ucil di Mapolres Kapuas, Selasa.
Kejadian ini terjadi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di Pelabuhan Danu Mare, di lorong pertokoan pasar inpres dan di belakang lorong pasar inpres Jalan Mawar Kota Kapuas.
"Ini bermula dari pesta minuman keras (miras) berupa cu di Pelabuhan Danu Mare bersama empat orang terduga pelaku berinisial AI, IS, DP dan MI yang merupakan teman korban sendiri. Dari pesta miras tersebut, terjadi cek cok korban dengan salah satu pelaku namun tidak terjadi perkelahian lantaran dilerai oleh salah satu pelaku lainnya," katanya.
Baca juga: Seorang pemuda di Kapuas tewas dikeroyok saat pesta miras
Setelah itu, korban yang lalu meninggalkan pesta miras tersebut kembali datang dan mencari salah satu pelaku dengan membawa sebilah kayu balok tersebut hingga ke lokasi lorong pertokoaan pasar inpres.
"Disana korban bertemu empat pelaku, namun dilerai oleh salah satu pelaku lainnya dan korban tetap keras kepala bahkan melakukan pengancaman kepada pelaku dan akhirnya terjadi pengeroyokan tersebut," terangnya.
Tejo mengatakan, dari hasil pemeriksaan pihaknya terhadap kasus tersebut, motif para pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban lantaran dendam terhadap korban karena para pelaku jengkel terhadap ulah korban.
"Atas perbuatan keempat orang pelaku ini, dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 KHUP dan atau pasal 351 ayat 3 KHUP junto pasal 55 KHUP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," demikian Kapolres Tejo Yuantoro.