MK nyatakan dalil pemohon tidak berlasan menurut hukum

id sidang mk,dalil pemohon,MK nyatakan dalil pemohon tidak berlasan menurut hukum

MK nyatakan dalil pemohon tidak berlasan menurut hukum

Majelis Hakim MK membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak /foc. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta (ANTARA) - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto membacakan hasil pertimbangan MK atas salah satu dalil pemohon (Prabowo-Sandi) pada sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2019 yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum, Kamis.

Sebelumnya, pemohon mengajukan dalil ke persidangan mengenai adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) mengenai pembatasan kebebasan pers yang dilakukan oleh pihak terkait (Jokowi-Ma'ruf).

Baca juga: Video perubahan situng disebut hanya narasi akun 'Facebook'

Pihak pemohon dengan dalil tersebut menilai bahwa cara lembaga pers atau penyiaran mengkaji kerja-kerja jurnalistiknya merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya.

Menanggapi dalil tersebut, pihak terkait memberi keterangan yang intinya media "mainstream" bukan milik pemerintah, melainkan milik swasta, tidak ada hubungannya dengan pihak terkait, dan bila pemohon menuduh media sudah tidak independen, maka seharusnya diadukan ke Dewan Pers.

Baca juga: Barang sitaan tamu sidang MK

Selain pihak terkait, Bawaslu juga menanggapi bahwa seluruh jajarannya tidak pernah menerima laporan atau temuan terkait dengan pembatasan akses terhadap pers maupun lembaga penyiaran yang dilakukan pada suatu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Mungkin menarik sebagai objek kajian komunikasi politik tetapi tidak sebagai bukti hukum yang menuntut kesesuaian kasualitas antara penyebab dan akibat yang senyatanya terjadi, oleh dari itu mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata Aswanto saat membacakan hasil pertimbangan MK di Jakarta.

Saat ini, sidang putusan MK atas kasus sengketa pilpres 2019 masih berlangsung dan telah dimulai sejak pukul 12.40 WIB.

Baca juga: Hakim tak temukan bukti ketidaknetralan Polri
Baca juga: Kondisi keamanan gedung MK jelang pengumuman hasil sidang
Baca juga: Kondisi Ma'ruf Amin jelang putusan MK