Barang sitaan tamu sidang MK

id sidang MK,sengketa pilpres,Barang sitaan tamu sidang MK

Barang sitaan tamu sidang MK

Polwan petugas pengaman ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) memperlihatkan barang sitaan berupa rokok dan korek api milik sejumlah tamu di ruang sidang, Kamis (27/6/2019). (ANTARA/Andi Firdaus)

Jakarta (ANTARA) - Petugas pengamanan ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menyita puluhan barang terlarang untuk dibawa ke dalam ruang sidang saat digelar rapat pleno pengucapan putusan sengketa Pilpres 2019, di Jakarta, Kamis.

"Paling banyak rokok dan korek api yang kami sita. Sisanya, seperti botol minuman, parfum botol, dan payung," kata petugas pengamanan ruang sidang Bripda Novianti Sari.

Menurut dia, barang sitaan itu mayoritas diperoleh dari kalangan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di dalam ruang sidang.

Baca juga: Hakim tak temukan bukti ketidaknetralan Polri

Menurut dia, standar operasional prosedur terhadap pengamanan barang bawaan bagi peserta maupun tamu sidang, di antaranya adalah larangan membawa senjata tajam serta sejumlah benda bermaterial keras.

"Tamu dari kalangan pelapor maupun terlapor rata-rata sudah paham dengan aturan ini, sehingga tidak ada yang kami sita dari barang bawaan mereka," katanya lagi.

Novi menyatakan, petugas keamanan di depan pintu masuk ruang sidang juga melarang tamu selain wartawan untuk membawa telepon genggam ke dalam ruangan.

Baca juga: Kuasa hukum 02 meragukan hakim akan baca spesifik semua dokumen

"Kecuali wartawan. Tapi HP-nya harus disesuaikan," katanya lagi.

Pemeriksaan di depan pintu masuk ruang sidang pada lantai dua Gedung MK merupakan lapis keamanan ketiga bagi tamu di Gedung MK.

Terdapat dua pintu ruang sidang yang dapat diakses peserta, pintu masuk dan keluar.

Baca juga: Jangan ada perang di medsos pascaputusan MK

Pada pintu masuk terpasang alat metal detektor yang wajib dilalui peserta sebelum dilakukan pemeriksaan oleh petugas dengan cara meraba saku pada pakaian dan celana.

Setelah dipastikan aman, peserta dipersilakan masuk menuju ruang sidang yang diarahkan menuju zona tertentu sesuai kepentingannya.

Baca juga: Kondisi Ma'ruf Amin jelang putusan MK
Baca juga: Kondisi keamanan gedung MK jelang pengumuman hasil sidang
Baca juga: Langkah politik Prabowo-Sandi pascaputusan MK
Baca juga: Pesan Sandiaga pada masyarakat jelang putusan MK