Pelaku pembunuhan karyawati Bank Syariah Mandiri harus dihukum berat

id pembunuhan karyawati Bank Syariah Mandiri,Pelaku pembunuhan karyawati Bank Syariah Mandiri harus dihukum berat,pembunuhan

Pelaku pembunuhan karyawati Bank Syariah Mandiri harus dihukum berat

Tersangka DP pelaku pembunuh Santi Defi Malau Karyawan Bank Syariah Mandiri Pandan, saat memperagakan cara membunuh korban di kamar mandi tempat kos korban, dalam adegan rekontruksi yang digelar Polsek Pandan dan Polres Tapteng, Selasa (2/7). (Antara Sumut/Jason Gultom)

Medan (ANTARA) - Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Dr Budiman Ginting,SH, mengatakan tersangka DP (22) pelaku pembunuhan terhadap korban Santi Defi Malau (26) karyawati Bank Syariah Mandiri Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, harus dijatuhi hukuman berat sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.

"Pelaku pembunuhan secara sadis, agar diberikan sanksi hukum yang tegas sehingga dapat memberikan efek jera dan tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama," ujar Budiman, di Medan, Kamis.

Tersangka yang menghabisi nyawa wanita itu, menurut dia, juga dilakukan secara berencana dan hal itu adalah perbuatan yang tidak manusiawi.

"Jadi pelaku pembunuhan tersebut, dihukum berat karena dengan seenaknya menghilangkan nyawa korban," ujar Budiman.

Ia menyebutkan, kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka itu, percayakan saja penanganannya kepada Polres Tapanuli Tengah.

Baca juga: Ini motif pembunuhan karyawati Bank Syariah Mandiri

Karena Polres Tapanuli Tengah dan jajarannya akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus kriminal tersebut.

"Biarkan personel Polres Tapanuli Tengah yang akan menuntaskan kasus pembunuhan itu, dan mengirimkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Sibolga. Dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sibolga untuk disidangkan," ucap dia.

Budiman juga menyarankan kepada pihak keluarga korban maupun masyarakat agar jangan main hakim sendiri terhadap pelaku pembunuhan itu.

Sebab, kasus tersebut sudah diproses secara hukum.Dan hukum yang akan menentukan kesalahan yang diperbuat tersangka pembunuhan itu.

"Tersangka tersebut, juga sama di mata hukum.Dan diharapkan tersangka dapat bertaubat, tidak melakukan kesalahan lagi, serta pelanggaran hukum," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu.

Sebelumnya, tersangka DP (22) pelaku pembunuhan karyawati Bank Syariah Mandiri nyaris diamuk massa yang memadati lokasi rekonstruksi pembunuhan terhadap Santi Defi Malau (26) karyawati Bank Syariah Mandiri Pandan, Selasa (2/7). Massa yang emosi ingin melampiaskan kemarahan mereka kepada tersangka ketika hendak masuk ke mobil polisi. Namun, berkat kesigapan polisi amukan massa dapat diatasi.

Rasa geram masyarakat khususnya warga sekitar Jalan SM Raja dan Jalan Oswlad Siahaan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara yang memadati lokasi rekonstruksi tidak terbendung lagi ketika melihat pelaku keluar dari lokasi rekonstruksi.