Cilacap (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menetapkan seorang karyawati bank swasta sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen untuk mencairkan polis asuransi milik orang lain dan pengajuan kredit.
"Pelaku berinisial KB (29) merupakan agen pemasaran salah satu bank swasta di Cilacap. Yang bersangkutan melakukan dua kali kegiatan yang merugikan orang lain," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Cilacap, Selasa.
Ia mengatakan bahwa pelaku yang merupakan warga Desa Maos Kidul, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap, diketahui memalsukan dokumen untuk mencairkan polis asuransi jiwa milik salah seorang warga sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp750 juta.
Menurut dia, kasus tersebut terungkap ketika korban dihubungi pihak bank karena tidak melakukan pengajuan asuransi kembali dan korban juga diberi tahu jika polis asuransinya telah dicairkan oleh pelaku.
"Atas dasar informasi tersebut, korban melapor ke Polres Cilacap untuk dilakukan penyelidikan," katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, petugas Satreskrim Polres Cilacap menangkap pelaku di pertengahan bulan Desember 2018.
Ia mengatakan dalam pengembangan penyelidikan, pelaku juga diketahui mengajukan kredit ke salah satu perusahaan jasa keuangan dengan menggunakan akta cerai palsu sehingga bisa mencairkan dana sebesar Rp120 juta.
Menurut dia, perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sejak 2015 hingga 2018 dan hasil dari tindak pidana yang dilakukannya digunakan untuk membeli satu unit kendaraan roda empat dan beberapa kebutuhan lainnya.
"Dari tangan pelaku, kami mengamankan sebuah kendaraan roda empat hasil dari tindak pidana, kemudian beberapa rekening koran dan dokumen-dokumen yang digunakan pelaku untuk memalsukan data," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan pihak bank guna mencari kemungkinan adanya pelaku maupun korban lainnya.
Menurut dia, pihaknya masih memeriksa seluruh karyawan bank swasta tersebut, khususnya di bagian pencairan polis asuransi.
Terkait dengan kasus tersebut, Kapolres mengatakan bahwa pelaku bakal dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Dalam hal ini, untuk tindak pidana pemalsuan dokumen persyaratan kredit pada perusahaan jasa keuangan dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Kasus pemalsuan dokumen asuransi untuk penarikan polis atas nama korban dijerat Pasal 78 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, dalam kasus pemalsuan akta cerai untuk persyaratan pengajuan kredit pada perusahaan jasa keuangan bakal dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Berita Terkait
DPRD Palangka Raya dorong masyarakat berpartisipasi dalam pengelolaan sampah
Rabu, 24 April 2024 7:40 Wib
BI ikut terlibat perkuat layanan perpustakaan dan tingkatkan literasi di Kalteng
Selasa, 23 April 2024 0:02 Wib
Pemkot Palangka Raya-Bank Kalteng kerja sama kredit pemerintah
Jumat, 5 April 2024 17:51 Wib
Berikut penjelasan Disdik-Bank Kalteng tentang penyaluran beasiswa Tabe
Jumat, 5 April 2024 11:45 Wib
Bank Kalteng serahkan hadiah Taheta XXVII, nasabah asal Pagatan tak menyangka dapat hadiah mobil
Senin, 1 April 2024 20:43 Wib
Bank Kalteng Top BUMD 2024, Marzuki raih penghargaan Top CEO BUMD
Selasa, 26 Maret 2024 10:38 Wib
Gubernur Kalteng Top Pembina BUMD 2024
Senin, 25 Maret 2024 17:40 Wib
BI Kalteng siapkan Rp1,9 triliun uang tunai dan kas keliling sambut Idul Fitri
Selasa, 19 Maret 2024 17:00 Wib