Karyawati J&T diintimidasi manajemen perusahaan
Ambon (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon mengadili perkara Nira Rosanti Asyura, satu karyawati perusahaan jasa pengiriman barang J&T Regional Ambon yang mengundurkan diri setelah diintimidasi pihak manajemen perusahaan.
Ketua Majelis Hakim PHI Lucky Rombot Kalalo didampingi Rulian dan Ali Imron selaku hakim anggota, menggelar persidangan, di Ambon, Jumat, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak perusahaan yang mengatakan sudah diselesaikan secara bipartit dan triparti dengan melibatkan Disnakertrans Kota Ambon.
Sementara Ahmad Soulisa dan Haldi Asel dari LBH Insan Cipta yang mendampingi Nira Rosanti menjelaskan, kliennya diintimidasi manajemen perusahaan pada tanggal 28 September 2020.
Intimidasi tersebut dilakukan dengan cara mengirimkan pesan singkat kepada karyawati tersebut yang menawarkan tiga opsi, antara lain dimutasi ke Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, membayar ganti rugi, atau akan dilaporkan ke aparat kepolisian.
Bila Nira Rosanti tidak membuat surat pernyataan mengundurkan diri, maka dia harus memilih tiga opsi yang ditawarkan manajemen perusahaan tersebut.
"Saat itu klien kami sedang menjalani rawat inap di RS TNI AURI di Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, namun pihak perusahaan beralasan kalau dia sering sakit dan jarang masuk kerja," katanya pula.
Akhirnya Rosanti disuruh membuat surat pernyataan mengundurkan diri dan menandatanganinya, dan pihak perusahaan hanya membayar uang lembur.
"Untuk uang pesangon dan upah proses penyelesaian dari tingkat bipartit, tripartit, hingga persidangan di PN Ambon, klien kami menuntut pembayaran sebesar Rp41 juta," ujar Ahmad.
Tuntutan ini dibawa ke hakim PHI pada Kantor PN Ambon untuk meminta pengadilan memutuskan perkara perselisihan hubungan kerja yang dialami Nira Rosanti.
Ketua Majelis Hakim PHI Lucky Rombot Kalalo didampingi Rulian dan Ali Imron selaku hakim anggota, menggelar persidangan, di Ambon, Jumat, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak perusahaan yang mengatakan sudah diselesaikan secara bipartit dan triparti dengan melibatkan Disnakertrans Kota Ambon.
Sementara Ahmad Soulisa dan Haldi Asel dari LBH Insan Cipta yang mendampingi Nira Rosanti menjelaskan, kliennya diintimidasi manajemen perusahaan pada tanggal 28 September 2020.
Intimidasi tersebut dilakukan dengan cara mengirimkan pesan singkat kepada karyawati tersebut yang menawarkan tiga opsi, antara lain dimutasi ke Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, membayar ganti rugi, atau akan dilaporkan ke aparat kepolisian.
Bila Nira Rosanti tidak membuat surat pernyataan mengundurkan diri, maka dia harus memilih tiga opsi yang ditawarkan manajemen perusahaan tersebut.
"Saat itu klien kami sedang menjalani rawat inap di RS TNI AURI di Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, namun pihak perusahaan beralasan kalau dia sering sakit dan jarang masuk kerja," katanya pula.
Akhirnya Rosanti disuruh membuat surat pernyataan mengundurkan diri dan menandatanganinya, dan pihak perusahaan hanya membayar uang lembur.
"Untuk uang pesangon dan upah proses penyelesaian dari tingkat bipartit, tripartit, hingga persidangan di PN Ambon, klien kami menuntut pembayaran sebesar Rp41 juta," ujar Ahmad.
Tuntutan ini dibawa ke hakim PHI pada Kantor PN Ambon untuk meminta pengadilan memutuskan perkara perselisihan hubungan kerja yang dialami Nira Rosanti.