Penyelundupan benih lobster senilai Rp19,2 miliar digagalkan

id benih lobster,penyelundupan benih lobster,Kalteng,Korpolairud Baharkam Polri

Penyelundupan benih lobster senilai Rp19,2 miliar digagalkan

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago (kiri) didampingi Kasubdit Gamkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Donny Charles Go (tengah) dan Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra (kanan) menunjukkan barang bukti berupa benih lobster saat pengungkapan kasus penyelundupan di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat (17/5/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

Jakarta (ANTARA) - Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan di daerah Jawa Barat, hendak dikirim ke luar negeri.
 
"Dalam penggerebekan kami amankan tiga tersangka, kami amankan juga barang bukti benih-benih lobster sebanyak 19 boks stereofoam, setelah dilakukan pencacahan Tim KKP diamankan 91.246 ekor benih lobster," kata Kasubdit Gamkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Donny Charles Go dalam konferensi pers di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat.
 
Donny menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktifitas usaha perikanan tanpa izin di sebuah gudang berukuran 5x5 meter yang terletak di wilayah Bogor, Jawa Barat.
 
Di dalam gudang tersebut selain tersimpan lobster dalam 19 dus juga barang-barang untuk mengemas lobster seperti tabung oksigen dan pengemasan lainnya.
 
Dia menjelaskan 91.246 ekor benih lobster itu terdiri atas dua jenis, yakni lobster jenis pasir 72.204 ekor dan lobster jenis mutiara 19.042 ekor.

Lobster jenis pasir dijual Rp200 ribu per ekor, sedangkan lobster jenis mutiara dijual Rp250 ribu per ekor.
 
"Jika dijumlahkan nilainya, kami berhasil amankan kerugian negara sekitar Rp19,2 miliar," kata Donny.
 
Selama kurun waktu bulan Mei ini, Polairud Baharkam Polri melakukan beberapa kali pengungkapan penyeludupan benih bening lobster.
 
Pada tanggal 10 Mei, menggagalkan penyelundupan benih bening lobster senilai Rp25 miliar di wilayah Jambi.

Kemudian, di Lampung pada tanggal 16 Mei senilai Ep35,5 miliar.