Nunukan (ANTARA) - Sebanyak 36 warga negara Indonesia (WNI) yang diusir Pemerintah Malaysia ke Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara karena tersangkut kasus narkoba.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Intel dan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Bimo Mardi Wibowo di Nunukan, Jumat bahwa dari 117 WNI yang dipulangkan pada Kamis (11/7) sebanyak 36 orang karena kasus narkoba.
Setelah dilakukan pendataan, sebagian besar berangkat ke negeri jiran Malaysia bekerja di Negeri Sabah secara ilegal atau tanpa melengkapi diri dengan paspor.
Memang, kata Bimo, ratusan deportan kali ini ada juga yang berangkat secara resmi dengan menggunakan paspor dengan tujuan bekerja secara legal.
WNI yang tersangkut kasus narkoba ini, pada umumnya mengaku hanya iseng atau ikut-ikutan mengonsumsi barang haram tersebut karena pergaulan.
Akibat kasus yang dilakukannya, terpaksa mendekam dalam penjara ataupun pusat tahanan sementara (PTS) Tawau hingga berbulan-bulan.
Namun pengakuan dari mereka, meskipun telah diusir ke wilayah NKRI tetap berkeinginan kembali ke Malaysia untuk bekerja dengan alasan beragam.
Setelah didata, WNI yang diusir ini diserahkan kepada BP3TKI Nunukan untuk ditampung.
Berita Terkait
Dubes Indonesia kunjungi WNI yang ditahan di penjara Brunei
Kamis, 2 Mei 2024 9:37 Wib
Calvin Verdonk dan Jens Raven dalam proses naturalisasi perkuat timnas
Rabu, 1 Mei 2024 6:35 Wib
Kiper MLS Dallas Maarten Paes resmi jadi WNI
Rabu, 1 Mei 2024 6:30 Wib
Perkelahian sesama WNI mengakibatkan seorang tewas di Korsel
Selasa, 30 April 2024 18:57 Wib
Presiden Jokowi soroti kerugian Rp180 triliun karena WNI berobat ke luar negeri
Rabu, 24 April 2024 15:09 Wib
Kemlu RI pastikan tidak ada WNI jadi korban penembakan di Philadelphia AS
Kamis, 11 April 2024 13:51 Wib
Enam jenazah WNI korban kapal tenggelam di Jepang dipulangkan ke Indonesia
Sabtu, 6 April 2024 15:31 Wib
Bayi WNI berhasil selamat yang diduga akan dijual ke WN China
Jumat, 5 April 2024 21:58 Wib