Sampit (ANTARA) - DPRD bersama tim anggaran Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mulai membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2020 dan diharapkan selesai tepat waktu.
"Pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2020 kita target selesai tepat waktu, yakni pekan kedua di bulan Agustus 2019 nanti atau masih ada waktu sekitar satu bulan," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur H Supriadi di Sampit, Senin.
Supriadi menilai, KUA-PPAS yang diajukan pihak eksekutif terlalu rendah karena APBD 2020 Kotawaringin Timur diasumsikan hanya sebesar Rp1,5 triliun. Padahal menurutnya, eksekutif memiliki kemampuan mencapai angka yang lebih besar dari yang diajukan.
Meski jumlah tersebut di luar perkiraan dana alokasi khusus, dana insentif daerah dan kenaikan dana alokasi umum serta perkiraan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Supriadi menilai seharusnya asumsi yang diajukan lebih dari Rp1,5 triliun.
Berdasarkan pengajuan pihak eksekutif, APBD 2020 nantinya untuk pendapatan sebesar Rp1.537.201.435.375, belanja sebesar Rp1.585.701.435.375, dan defisit sebesar Rp48.500.000.000 atau 3,16 persen.
"Kami berharap APBD Kotawaringin Timur pada 2020 nanti bisa mencapai angka Rp2 triliun, untuk itu DPRD mendorong eksekutif untuk lebih kreatif dalam menggali pendapatan asli daerah (PAD)," ucapnya.
Supriadi juga menyayangkan target perolehan PAD pada 2020 nanti yang diajukan pihak eksekutif tidak mengalami peningkatan dan sama dengan target tahun 2019, yakni Rp242 miliar.
Tidak adanya peningkatan target PAD, menurut Supriadi, menjadi bukti jika pihak eksekutif tidak mau kerja keras untuk meningkatkan pendapatan daerah dan terlalu puas dengan hasil yang ada.
Jika bandingkan dengan konsumsi pendapatan dan belanja daerah dalam rancangan keuangan pembiayaan anggaran 2020 tentu lebih rendah daripada tahun anggaran murni 2019.
Menurut pandangan Supriadi, kurang semangatnya sejumlah satuan kerja perangkat daerah pemungut sumber PAD diduga karena imbas oleh kinerja pimpinan, yakni bupati. Masa jabatan bupati pada 2021 nanti akan berakhir, sehingga dinilai semangat membangunnya mulai berkurang.
"Kami harap SOPD tidak ikut-ikutan lesu dalam bekerja membangun daerah karena hal ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab aparatur sipil negara (ASN) selaku abdi negara dan sebagai pelayan masyarakat," tegasnya.
Supriadi juga meminta pemerintah daerah untuk lebih memprioritaskan program pembangunan yang berasaskan pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
"Pembangunan hendaknya lebih mengutamakan pada aspirasi masyarakat bukan atas keinginan kepala daerah, satuan atau kepentingan kelompok karena hal itu akan mencederai masyarakat," tegasnya.