BNN tangkap tersangka terbesar di Kalimantan dengan 38kg sabu
Tanjung Selor (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengakui bahwa penangkapan satu tersangka dengan barang bukti sabu 38 Kg, di Tanjung Selor, Bulungan, Sabtu (20/7) adalah terbesar di Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terlibat, khususnya Polres Bulungan dan Bea Cukai Tarakan karena ini prestasi terbaik melihat barang bukti begitu besar," kata pejabat dari
Direktorat Interdiksi Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Heri Istu Hariono di Tanjung Selor, Minggu.
Seandainya lolos sabu seberat 38 Kg itu akan meracuni 190.000 jiwa, katanya didampingi Kapolres Bulungan AKBP Andrias Susanto dan Pejabat Bea Cukai Tarakan Syamsuddin.
Barang haram itu berasal dari Tawau, Malaysia. Kaltara bukan tujuan utama peredaran sabu, namun hanya perantara untuk wilayah antardaerah dan antarpulau.
Penangkapan pada Sabtu (20/7) pukul 08.00 WITA di depan kantor Pekerjaan Umum Jln. Jelarai Selor Tanjung Selor Kabupaten Bulungan telah dilakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika.
Barang bukti yang didapatkan satu unit mobil Toyota Inova warna putih dengan nopol KT-1538-WE. Selain itu, juga 38 bungkus sabu dengan berat satu bungkus satu Kg hingga total 38 Kg
Terdapat juga buah tas warna hitam biru dan tas warna hitam. Barang bukti lain satu buah HP merk iPhone 7 warna hitam.
Tersangka yang ditangkap, Achmad Fathoni, laki-laki, lahir Samarinda, 15 Februari 1999.
Kronologis kejadian, tersangka Achmad Fathoni berangkat dari Samarinda hari Kamis (18/7) menggunakan mobil menuju Bulungan setelah bertemu dengan seseorang yang bernama Supriyono dan diberi imbalan Rp5 juta.
Ia disiapkan satu unit mobil serta handphone yang disiapkan untuk melakukan transaksi, selanjutnya pelaku menunggu jemputan sabu tersebut menginap di Hotel Platinum selama dua malam.
Pada Sabtu 06.00 WITA pelaku dihubungi oleh seseorang yang akan menjemput pelaku yang akan berangkat menjemput sabu tersebut, selanjutnya berangkat bersama-sama dengan menggunakan dua unit mobil.
Setelah sampai di Tanjung Palas, pelaku bersama rekannya menjemput sabu dari pinggir sungai yang di antar dengan menggunakan speed boat atau kapal cepat.
Kemudian seseorang menyerahkan dua buah tas warna hitam biru dan warna hitam selanjutnya berangkat kembali ke ke hotel.
Pelaku membuang satu unit handphone merk Nokia warna hitam yang disiapkan untuk transaksi di sekitar jembatan Tanjung Palas.
Setelah menjemput Narkotika jenis Sabu tersebut pada saat perjalanan dari Tanjung Palas menuju hotel Platinum pelaku diamankan oleh petugas gabungan BNN Pusat, Polres Bulungan, dan Bea Cukai di Jln. Jelarai Selor depan kantor PU Bulungan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terlibat, khususnya Polres Bulungan dan Bea Cukai Tarakan karena ini prestasi terbaik melihat barang bukti begitu besar," kata pejabat dari
Direktorat Interdiksi Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Heri Istu Hariono di Tanjung Selor, Minggu.
Seandainya lolos sabu seberat 38 Kg itu akan meracuni 190.000 jiwa, katanya didampingi Kapolres Bulungan AKBP Andrias Susanto dan Pejabat Bea Cukai Tarakan Syamsuddin.
Barang haram itu berasal dari Tawau, Malaysia. Kaltara bukan tujuan utama peredaran sabu, namun hanya perantara untuk wilayah antardaerah dan antarpulau.
Penangkapan pada Sabtu (20/7) pukul 08.00 WITA di depan kantor Pekerjaan Umum Jln. Jelarai Selor Tanjung Selor Kabupaten Bulungan telah dilakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika.
Barang bukti yang didapatkan satu unit mobil Toyota Inova warna putih dengan nopol KT-1538-WE. Selain itu, juga 38 bungkus sabu dengan berat satu bungkus satu Kg hingga total 38 Kg
Terdapat juga buah tas warna hitam biru dan tas warna hitam. Barang bukti lain satu buah HP merk iPhone 7 warna hitam.
Tersangka yang ditangkap, Achmad Fathoni, laki-laki, lahir Samarinda, 15 Februari 1999.
Kronologis kejadian, tersangka Achmad Fathoni berangkat dari Samarinda hari Kamis (18/7) menggunakan mobil menuju Bulungan setelah bertemu dengan seseorang yang bernama Supriyono dan diberi imbalan Rp5 juta.
Ia disiapkan satu unit mobil serta handphone yang disiapkan untuk melakukan transaksi, selanjutnya pelaku menunggu jemputan sabu tersebut menginap di Hotel Platinum selama dua malam.
Pada Sabtu 06.00 WITA pelaku dihubungi oleh seseorang yang akan menjemput pelaku yang akan berangkat menjemput sabu tersebut, selanjutnya berangkat bersama-sama dengan menggunakan dua unit mobil.
Setelah sampai di Tanjung Palas, pelaku bersama rekannya menjemput sabu dari pinggir sungai yang di antar dengan menggunakan speed boat atau kapal cepat.
Kemudian seseorang menyerahkan dua buah tas warna hitam biru dan warna hitam selanjutnya berangkat kembali ke ke hotel.
Pelaku membuang satu unit handphone merk Nokia warna hitam yang disiapkan untuk transaksi di sekitar jembatan Tanjung Palas.
Setelah menjemput Narkotika jenis Sabu tersebut pada saat perjalanan dari Tanjung Palas menuju hotel Platinum pelaku diamankan oleh petugas gabungan BNN Pusat, Polres Bulungan, dan Bea Cukai di Jln. Jelarai Selor depan kantor PU Bulungan.