Selain psikiater, 'kematian' jadi alasan tepat hindari narkoba

id Narkoba,cara hindari narkoba, psikiater, jauhi narkoba

Selain psikiater, 'kematian' jadi alasan tepat hindari narkoba

Ilustrasi - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menata narkoba jenis ganja, sabu dan ekstasi untuk dimusnahkan di Banda Aceh, Aceh, Senin (15/7/2019). BNN memusnahkan 339 kilogram ganja, 52 kilogram sabu dan 22.766 butir pil ekstasi dari hasil dua kasus yang diungkap selama Mei 2019 di Provinsi Jawa Barat dan Riau. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/foc. (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)

Jakarta (ANTARA) - Mulai dengan menemui psiater hingga takut dengan ancaman kematian menjadi alasan bagi pengguna narkoba untuk berhenti mengonsumsi zat-zat psikotropika terlarang itu.

"Gue sih ketemu psikater terus selesaikan masalah jadi solusi gue, kalau ga ketemu mungkin sampai sekarang gue akan masih sering pake itu (LSD/ Lysergyc Acid Diethylamide)," kata mantan pengguna narkoba berinisial TA yang merupakan mahasiswa semester akhir di salah satu universitas swasta yang ditemui Antara di Jakarta, Selasa.

Mantan pengguna narkoba lainnya CH menceritakan pengalamannya berhenti menggunakan obat terlarang karena kehilangan kesadaran setelah mencoba narkotika jenis tembakau sintetis yang dikenal dengan gorila.

Hanya dengan tiga hisapan dari 'gori', CH lantas tidak mengingat hal- hal yang dilakukannya selama terkena efek 'melayang'.

"Gue tuh tau gue pindah posisi, tapi cara gue berpindah posisinya gimana nah itu yang gue lupa. Efek 'ngilang' itu yang bikin gue ga mau coba itu lagi," kata CH yang mengenal obat-obatan terlarang pertama kali dari mantan kekasihnya.

Selain itu, pengalaman bertemu dengan 'kematian' yang dialami GP dapat menjadi alasan paling kuat bagi generasi muda tidak mencoba narkoba.

Serupa dengan CH, kala itu GP menggunakan 'gorila' bersama kawannya dan tiba-tiba kawannya mengalami over dosis.

"Dia OD, berbusa gitu keluar dari mulutnya. Gue tampar-tamparin dia sampe dia sadar, disitu gue takut dan tau ya kalau benda itu ga baik," kata GP yang merupakan mahasiswa semester akhir sambil mengenang perjumpaannya dengan 'kematian' karena narkoba.

Peredaran narkoba di kawasan perkuliahan bukanlah hal baru seperti yang diungkapkan oleh BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) DKI Jakarta.

"Sebenarnya kalau baru banget juga tidak, karena sebelumnya sempat ada berita juga. Tapi namanya juga kejahatan, setiap saat terus meningkat, berubah dan ada trennya," kata Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP DKI Jakarta dr Wahyu Wulandari di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, pada Senin (29/7) Polisi telah menangkap lima orang pengedar ganja jaringan kampus, termasuk TW dan PHS merupakan mahasiswa aktif pada salah satu kampus di Jakarta Timur.

Sedangkan tiga orang lainnya yaitu, HK, AT, dan FF merupakan mahasiswa "drop-out". Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa 12 kilogram ganja.

Para tersangka dikenai Pasal 111 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba. Ancamannya adalah hukuman pidana penjara selama 20 tahun sampai seumur hidup.