Pemkab Barito Utara ajukan Raperda tentang kawasan tanpa rokok

id raperda kawasan tanpa asap rokok barito utara,wakil bupati barito utara sugianto,ketua dprd barut set enus y mebas,dprd barito utara

Pemkab Barito Utara ajukan Raperda tentang kawasan tanpa rokok

Wakil Bupati Sugianto Panala Putra penyerahkan materi sidang kepada pimpinan DPRD Kabupaten Barito Utara di Muara Teweh, Kamis (1/8/2019). (Foto Dinas Kominfo dan Persandian Barut)

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali mengajukan rancangan peraturan daerah kepada DPRD  setempat tentang kawasan tanpa rokok.

Rapat paripurna raperda itu disampaikan Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra dengan dipimpin Ketua DPRD setempat Set Enus Y Mebas yang juga dihadiri Sekda  H Jainal Abidin di ruang sidang dewan setempat di Muara Teweh, Kamis. 
 
Bupati Barito Utara  H Nadalsyah  dalam sambutannya  dibacakan oleh Wakil Bupati Sugianto Panala Putra menyebut bahwa raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok yang akan dibahas bersama merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dimana disebutkan bahwa salah satu tugas dan wewenang Kepala Daerah adalah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dan menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan DPRD. 

"Sebagaiman kita ketahui bersama bahwa asap rokok dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok," kata dia. 

Pemerintah Kabupaten Barito Utara merasa perlu menyusun peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok.

Pengajuan ini merupakan tindak lanjut ketentuan pasal 115 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan dan pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. 

"Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, diharapkan mampu melindungi masyarakat Kabupaten Barito Utara dari bahaya paparan asap rokok baik langsung maupun tidak langsung yang merugikan bagi kesehatan," tutup Sugianto Panala Putra mengakhiri sambutan Bupati.